Al Hilal Legal

Perhatikan! Ini 5 Tantangan dalam Mendirikan Perusahaan
Perhatikan! Ini 5 Tantangan dalam Mendirikan Perusahaan

Al Hilal Legal – Mendirikan dan mengelola sebuah perusahaan bukanlah hal yang mudah, seringkali penuh dengan berbagai tantangan. Bagi pemilik bisnis, penting untuk siap menghadapi hambatan yang mungkin muncul di sepanjang perjalanan.

Untuk itu, mengetahui kendala-kendala ini sejak awal sangat penting agar langkah-langkah yang diambil lebih tepat, dan proses pendirian perusahaan bisa berjalan lebih lancar.

Pada artikel ini, kita akan membahas beberapa tantangan umum yang sering dihadapi saat mendirikan perusahaan, baik yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) maupun yang tidak berbadan hukum seperti CV, Firma, atau Usaha Dagang (UD).

Apa Saja Tantangan dalam Mendirikan Perusahaan?

Hambatan yang dihadapi dalam proses pendirian perusahaan sangat beragam, tergantung pada faktor seperti jenis industri, ukuran usaha, lokasi, dan lainnya. Berikut adalah beberapa contoh umum dari kendala yang sering muncul:

  1. Keterbatasan Modal

Salah satu masalah utama yang sering dihadapi adalah terkait dengan modal awal. Terlebih, setelah disahkannya UU Cipta Kerja, aturan modal dasar untuk PT mengalami perubahan. Jika sebelumnya ada syarat modal minimal Rp50 juta, sekarang tidak ada ketentuan minimal untuk mendirikan PT. Modal dasar kini berdasarkan kesepakatan pemilik saham dan skala usaha yang dijalankan.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 PP No. 7 Tahun 2021 yang mengatur kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, mulai dari Usaha Mikro (di bawah Rp1 miliar) hingga Usaha Menengah (Rp5-10 miliar).

  1. Penentuan Bidang Usaha

Menentukan bidang usaha yang akan digeluti adalah hal krusial karena akan menjadi dasar dalam pembuatan akta pendirian serta pengurusan perizinan. Anda dapat mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menentukan bidang usaha yang tepat. Jika ide usaha tidak tercantum di KBLI, pilihlah kategori yang paling mendekati.

  1. Domisili Usaha

Setiap perusahaan wajib memiliki domisili yang jelas. Domisili yang legal tidak hanya meningkatkan kepercayaan mitra dan klien, tetapi juga diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas seperti SKDP. Untuk itu, gunakan bangunan yang memang diperuntukkan sebagai tempat usaha, sesuai dengan IMB-nya.

  1. Perizinan Usaha

Banyak pengusaha masih bingung tentang perizinan yang diperlukan untuk usahanya. Terdapat berbagai macam izin usaha di Indonesia, dan masing-masing memiliki prosedur yang berbeda. Sebagai contoh, jika Anda ingin memulai bisnis konstruksi, diperlukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Ketidaktahuan ini bisa berujung pada pengurusan izin yang salah atau tidak diperlukan.

  1. Proses Birokrasi dan Waktu

Meskipun UU Cipta Kerja bertujuan mempermudah proses perizinan, praktik birokrasi di lapangan masih menjadi tantangan tersendiri. Misalnya, proses penerbitan akta pendirian dan SK Kemenkumham bisa memakan waktu berhari-hari, tergantung kelengkapan dokumen. Untuk menghemat waktu, penting untuk memahami persyaratan dokumen dan memanfaatkan platform OSS.

Apa Langkah yang Harus Dilakukan?

Dengan mengetahui tantangan di atas, Anda bisa lebih siap menghadapi berbagai hambatan dalam mendirikan perusahaan. Berikut beberapa solusi yang bisa diterapkan:

  • Perencanaan yang Matang: Buatlah rencana bisnis yang jelas dan rinci, mencakup strategi, analisis pesaing, hingga proyeksi keuangan.
  • Manajemen Keuangan yang Baik: Pastikan Anda memahami manajemen keuangan dengan baik, memantau arus kas, dan mempertimbangkan berbagai opsi pembiayaan.
  • Berkonsultasi dengan Ahli Hukum: Gunakan jasa konsultan hukum yang berpengalaman untuk memastikan legalitas perusahaan terpenuhi.
  • Pelajari Peraturan dan Hukum Terkait: Lakukan riset mendalam tentang regulasi yang berlaku di industri Anda, agar terhindar dari kesalahan dalam pengurusan izin dan legalitas lainnya.

Dengan persiapan yang baik, proses pendirian perusahaan akan lebih lancar dan Anda dapat menghadapi tantangan dengan lebih percaya diri.

Sumber gambar: Akseleran

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *