Al Hilal Legal

JASA PENGURUSAN PSE ASING & DOMESTIK

PENGERTIAN TD PSE
TD PSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah izin wajib bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk individu, instansi, dan badan usaha, untuk layanan publik atau non-publik, guna mengatur, mengawasi, melindungi pengguna, dan mematuhi regulasi sistem elektronik.

DASAR HUKUM TD PSE
✅ Peraturan MENKOMINFO Nomor 5 Tahun 2020

DOKUMEN PERSYARATAN
✅ NIB atau Izin Usaha
✅ Identitas penanggung jawab
✅ NPWP perusahaan atau perorangan
✅ Profil penyelenggara sistem elektronik
✅ Gambaran teknis dan prosedur bisnis
✅ Nama domain jika sistem elektronik berupa situs
✅ Sertifikat keamanan

AlhilalLegal saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia. Dapatkan Diskon 50% untuk pendaftaran PSE. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

Proses Pengurusan PSE, dapat dilakukan secara Offline atau Online 100% sesuai prosedur legalitas yang berlaku.

Biaya Jasa Pengurusan

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pendirian CV kepada AlhilalLegal

AlhilalLegal menyediakan layanan konsultasi gratis secara tatap muka atau online
×