Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Untuk memulai dan memperbesar usaha di Indonesia, legalitas merupakan faktor penting yang harus dipenuhi. Tidak hanya akses modal dan pasar, legalitas usaha juga menjadi persyaratan yang diminta oleh pemberi modal maupun calon pelanggan besar. Misalnya, untuk pinjaman di atas Rp 25 juta, dokumen seperti NPWP atau Surat Keterangan Usaha sering kali dibutuhkan. Sementara itu, untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai transaksi di atas Rp 50 juta, bisnis harus berbentuk badan usaha seperti CV, PT, atau Koperasi.

Di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang paling umum digunakan oleh perusahaan besar karena keduanya memiliki status badan hukum. Hal ini membuat PT atau Koperasi diakui sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memudahkan kerjasama bisnis.

Berikut adalah 7 tahapan yang harus dilalui untuk melengkapi legalitas usaha di Indonesia:

1. Mengurus NPWP Pemilik/Pendiri Perusahaan  

Setiap pendiri perusahaan, baik perorangan maupun badan hukum, harus memiliki NPWP. Untuk perusahaan yang melibatkan badan hukum sebagai pemegang saham, NPWP badan tersebut juga harus dilampirkan.

2. Menyusun Akta Pendirian Perusahaan di Hadapan Notaris  

Akta ini mencantumkan informasi seperti nama perusahaan, komposisi saham, bidang usaha, dan struktur organisasi. Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris, dan untuk Koperasi, notaris yang bersertifikasi khusus perlu dilibatkan.

3. Mendaftarkan Akta Pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM  

Setelah akta selesai, notaris akan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan.

4. Mengurus NPWP atas Nama Badan Usaha  

Dengan Akta Pendirian dan Surat Keputusan, pendiri dapat mengurus NPWP atas nama badan usaha di kantor pajak setempat.

5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)  

NIB diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission). Ini berfungsi sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha.

6. Mengurus Perizinan Lanjutan  

Bergantung pada bidang usahanya, perusahaan mungkin memerlukan izin tambahan seperti Izin Lokasi, IMB, atau izin terkait lingkungan.

7. Mendaftarkan Karyawan Tetap ke BPJS  

Pengusaha wajib mendaftarkan karyawan tetap ke BPJS Kesehatan dan BPJamsostek untuk melindungi karyawan dari risiko kesehatan dan kecelakaan kerja. Tidak sedikit UMKM merasa keberatan dengan tuntutan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya kepada program asuransi BPJS Kesehatan dan Jamsostek, karena beban premi bulanan yang lumayan, apalagi jika perusahaan harus membayarkan premi asuransi untuk karyawan beserta keluarganya.

Demikianlah rangkuman mengenai 7 tahapan yang harus dilalui untuk melengkapi legalitas usaha di Indonesia, terutama bagi pelaku UKM yang ingin menjadikan bisnis mereka berbadan hukum. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bagi usaha mikro, tidak perlu langsung menjalani ketujuh tahap ini sekaligus. Anda bisa memulai dengan langkah-langkah dasar, seperti mendaftarkan usaha secara resmi terlebih dahulu. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pendaftaran usaha perseorangan melalui situs oss.go.id dan memilih menu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Sumber gambar: bizlaw.co.id

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×