Al Hilal Legal – Kegiatan perdagangan, baik berupa transaksi barang maupun jasa, merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan ini melibatkan jual-beli, sewa beli, dan sewa menyewa. Sebagai pelaku usaha perdagangan, baik perseorangan maupun badan usaha, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah wajib.
Setelah diberlakukannya PP 24/2018 tentang OSS, pengajuan izin usaha perdagangan di Indonesia mengalami berbagai macam perubahan. Kini, pengajuan izin dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS, yang mempermudah proses dan menjadi satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha.
Pengajuan izin usaha dimulai dari pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk perusahaan non-perorangan seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV), harus memasukkan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran ditambah dengan data lainnya (Pasal 22 PP tentang OSS).
Pasal 84 dan Pasal 85 PP tentang OSS mengatur persyaratan dan tahapan untuk memperoleh izin usaha dan komersial. Peraturan BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 menjelaskan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan izin usaha sektor perdagangan.
Namun, sering kali izin usaha yang diproses melalui OSS berstatus “belum berlaku efektif”. Berikut adalah tiga hal yang harus diperhatikan jika izin usaha OSS kamu belum berlaku efektif:
1. Pastikan Tipe Proses Bisnis Pemenuhan Komitmen untuk Izin Usaha yang Kamu Ajukan
Untuk membuat izin usaha yang diajukan berlaku efektif, kamu harus melakukan pemenuhan komitmen. Berdasarkan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Permendag No.8/2020, terdapat empat tipe proses bisnis pemenuhan komitmen, masing-masing dengan tata cara dan persyaratan yang berbeda.
Oleh karena itu, penting untuk mengenali tipe proses bisnis pemenuhan komitmen izin usaha yang diajukan berdasarkan Kode KBLI yang kamu gunakan.
2. Pastikan Perizinan Prasarana Sudah Terpenuhi
Salah satu alasan mengapa izin usaha yang diajukan melalui OSS belum berlaku efektif adalah karena komitmen terkait perizinan prasarana belum terpenuhi. Perizinan tersebut meliputi Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB.
Proses pengisian di OSS terkait status “bukan sewa” atau “sewa” lahan juga perlu diperhatikan, karena akan berimplikasi pada perlu tidaknya “pemenuhan komitmen”. Jika lokasi usaha sudah memiliki perizinan prasarana yang dibutuhkan, kamu hanya perlu mengunggah file izin yang dibutuhkan tersebut ke dalam sistem OSS.
3. Pastikan Domisili Perusahaan Telah Sesuai dengan RDTR dan Peraturan Zonasi
Sebelum mengajukan izin usaha melalui OSS, pastikan alamat perusahaan yang kamu cantumkan lengkap dan jelas. Ini diperlukan agar titik koordinat pada sistem OSS sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Ketidaksesuaian domisili perusahaan dengan RDTR dan peraturan zonasi dapat menjadi salah satu faktor izin usaha kamu belum berlaku efektif.
Memahami dan memastikan semua persyaratan serta proses yang diperlukan dalam pengajuan izin usaha melalui OSS sangatlah penting.
Pastikan kamu mengenali tipe proses bisnis pemenuhan komitmen, memenuhi perizinan prasarana yang dibutuhkan, dan memastikan domisili perusahaan sesuai dengan RDTR dan peraturan zonasi. Dengan begitu, izin usaha yang diajukan dapat berlaku efektif, dan kamu bisa menjalankan usaha perdagangan dengan lebih lancar dan tanpa hambatan.
Sumber gambar: Google
Penulis: Elis Parwati