Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Yayasan merupakan salah satu bentuk organisasi sosial. Setelah yayasan berdiri maka selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengurus Tanda Daftar Yayasan agar dapat segera menjalankan tugasnya sesuai maksud dan tujuan Yayasan.

Berikut ini merupakan ulasan lengkap tentang tata cara pengurusan Tanda Daftar Yayasan yang perlu kamu ketahui.

Apa Ity Tanda Daftar Yayasan?

Tanda Daftar Yayasan (TDY) merupakan dokumen legalitas yang  membuktikan bahwa yayasan sudah resmi terdaftar pada dinas sosial atau dinas keagamaan setempat.

Kepemilikan TDY membuktikan, bahwa yayasan sudah mengantongi izin operasional, misalnya untuk mencari, menerima dan menyalurkan donasi-donasi dari masyarakat.

Landasan  Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan.
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan.

Dokumen Persyaratan

TDY biasanya akan diurus melalui kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kecamatan sesuai dengan domisili Yayasan.

Untuk melakukan pengurusan TDY pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut ini :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000,-
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab.
  • WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • WNA : Fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor;
  1. Badan Hukum Yayasan.
  • Fotokopi Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada);
  • Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham;
  • Fotokopi NPWP Yayasan.
  1. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP penerima kuasa.
  2. Surat persetujuan tetangga beserta KTP tetangga (kiri, kanan, depan, belakang).
  3. Fotokopi Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART).
  4. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Profil yayasan;
  • Program kerja tahunan yang ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi stempel yayasan
  • Susunan pengurus dan uraian tugas
  • Daftar jenis unit pelayanan sosial dan rencana jumlah warga binaan sosial
  • Pasfoto berwarna pimpinan yayasan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Daftar pekerja sosial
  • Fotokopi KTP Pengurus
  1. Bukti kepemilikan alamat yayasan, apabila sewa melampirkan :
  • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan;
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan;
  • Fotokopi KTP pemilik tanah/bangunan.
  • gambar-ahu-yayasan

Alur Pengurusan TDY

Dilansir dari beberapa sumber, berikut alur proses pengurusan Tanda Daftar Yayasan (TDY):

  1. Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Apabila berkas permohonan sudah lengkap dan benar secara administrative,  maka selanjutnya akan diberikan tanda bukti penerimaan dokumen. Kemudian, apabila berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka data pemohon akan dikembalikan;
  2. Peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL).
  3. Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohonan dan BAPL. Apabila tidak sesuai secara teknis, maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Apabila sudah sesuai, maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft tanda daftarnya;
  4. Jika berkas permohonan dan BAPL sudah disetujui maka Tanda Daftar Yayasan akan terbit;
  5. Tanda Daftar Yayasan sudah bisa diserah terimakan kepada pemohon dan/atau kuasanya.

Surat Tanda Daftar Yayasan wajib dimiliki oleh setiap yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia dan atau bersama orang asing.

Supaya kamu dapat memperoleh Tanda Daftar Yayasan, pemohon tentunya harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada instansi berwenang. Semoga bermanfaat!

Sumber gambar: Masjid Al Ikhlash

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *