Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Pastinya, istilah freelance sudah taka sing lagi di kalangan Masyarakat, terutama di kalangan yang berada di usia produktif. Saat ini, pekerjaan freelance sudah sangat popular di kalangan Masyarakat, karena adanya fleksibilitas waktu yang memudahkan para pelakunya.

Dalam Bahasa Indonesia ftreelance berarti pekerja lepas, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak kerja (dalam waktu tertentu); atau biasa disebut dengan karyawan tidak tetap atau pegawai harian.

Meskipun freelance bukan karyawan tetap, freelance juga memiliki hak yang dapat diterima dan perlu dipatuhi. Hal in sangat penting diketahui oleh para pelaku freelance (freelancer) agar usaha atau pekerjaan yang sedang dikerjakan tetap lancar.

Adapun mengenai hak dan kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan disempurnakan pada PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Legalitas usaha berperan penting bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Sebab, dengan mengantongi legalitas usaha yang sah, maka para pelaku usaha dapat menunjukkan kepada klien, mitra bisnis dan para pemangku kepentingan lainnya bahwa pihaknya beroperasi secara resmi serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga berlaku bagi para pelaku usaha freelancer.

Landasan Hukum

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Perjanjian Pekerja Harian Lepas menurut KEPMEN Nomor 100 Tahun 2004
  3. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  4. PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Manfaat Memiliki Legalitas Usaha

1. Sebagai Tanda Bukti Kepatuhan Hukum

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita harus mengikuti peraturan dan hukum yang telah berlaku, termasuk dalam menjalankan kegiatan usaha. Dalam hal ini pemenuhan legalitas usaha merupakan bentuk kepatuhan hukum para pelaku usaha termasuk freelancer dalam memenuhi kewajiban nya sebagai warga negara Indonesia.

2. Memiliki Perlindungan Hukum

Usaha atau bisnis yang tanpa mengantongi legalitas usaha, maka dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak memiliki payung hukum. Sehingga ketika terjadi resiko dalam menjalankan usahanya, maka ia tidak akan memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk melindungi. Sebab, usaha atau bisnis yang dijalankan dianggap ilegal atau tidak sah.

3. Terhindar dari Resiko Hukum

Pelaku usaha yang sudah memiliki legalitas usaha mempunyai peluang lebih besar untuk dapat menghindari resiko hukum seperti sengketa hukum yang berpotensi merugikan bisnis yang sedang dijalankan.

4. Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Adanya legalitas usaha untuk usaha atau bisnis yang sedang dijalankan ini juga berfungsi untuk meningkatkan rasa kepercayaan klien, mitra bisnis , investor maupun konsumen sehingga dianggap lebih profesional.

5. Peluang Ke Akses Pembiayaan Atau Sumber Daya Lebih Besar

Misalnya dalam hal ini, legalitas usaha akan memungkinkan pelaku usaha dalam memperoleh modal ke bank atau pemerintah dimana peluang ini tidak berlaku bagi usaha yang belum memiliki legalitas usaha secara sah.

6. Mempermudah Pengembangan Usaha atau Bisnis yang Sedang Dijalankan

Ketika usaha atau bisnis yang sedang dijalankan memiliki peluang untuk melakukan perluasan usaha atau ekspansi, maka hal ini bisa dengan mudah dilakukan karena usaha yang dijalankan sudah mengantongi legalitas atau izin yang jelas.

PIlihan Legalitas Usaha Bagi Freelancer

Untuk kamu para pelaku usaha freelancer yang ingin membuat dokumen legalitas usaha untuk bisnis yang sedang kamu garap, maka ada baiknya kamu mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha dengan bentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Karena PT Perorangan hanya memerlukan satu orang pendiri saja, dimana nanti kamu akan menjadi Direktur PT sekaligus pemilik PT.

Lain lagi dengan bentuk badan usaha lainnya seperti PT atau CV yang memerlukan minimal dua orang. PT Perorangan juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendirian yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.

Dokumen tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha kamu dan juga untuk membuat rekening dengan nama perusahaan kamu sendiri. Setelah memiliki dokumen pendirian PT maka selanjutnya kamu bisa terus lanjut mengurus perizinan berusaha seperti mendaftarkan NPWP Badan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Semoga bermanfaat!

Sumber gambar: menaalliances.com

Penulis: Arjun S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *