Al Hilal Legal – Menurut UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dan digunakan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa adanya anggota. Pasal 2 menjelaskan bahwa yayasan memiliki tiga organ, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Meskipun yayasan bisa melakukan kegiatan usaha untuk mendukung tujuannya, seperti mendirikan atau berpartisipasi dalam badan usaha, namun menurut Pasal 3 Ayat 2, hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Lantas, dari mana yayasan mendapatkan pendapatan untuk mendanai kegiatannya?
Pasal 7 Ayat 1 UU Yayasan menyatakan bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha yang sesuai dengan tujuan yayasan. Ayat 2 menjelaskan bahwa yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha dengan batasan maksimal 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
Namun, Ayat 3 melarang Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan untuk menjadi anggota direksi atau pengurus, serta anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha yang berkaitan.
Tahapan Pendaftaran Pendirian Yayasan
Apa saja syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendirikan yayasan? Pasal 9 Ayat 1 UU No. 28 Tahun 2004 menyebutkan bahwa yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai modal awal, dan pendirian dilakukan melalui akta notaris sesuai dengan Ayat 2.
Sebelum proses pendirian, pendiri harus membuat akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan akta pendirian yayasan meliputi fotokopi KTP pembina, pengawas, dan pengurus yayasan, fotokopi NPWP pembina, pengawas, dan pengurus yayasan, fotokopi bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan, Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili yayasan, surat persetujuan dari struktur pengurus terpilih, serta modal pendirian yayasan.
Kegiatan usaha yayasan harus sesuai dengan tujuan pendiriannya dan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 8 UU Yayasan. Bidang kegiatan tersebut mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.
Proses pendaftaran pendirian yayasan dimulai dengan mengajukan permohonan akta pendirian yayasan di kantor notaris. Setelah itu, pemohon harus memperoleh pengesahan status badan hukum dari kementerian yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM atas nama menteri di wilayah yayasan berkedudukan.
Selanjutnya, pengesahan akta pendirian diajukan oleh pendiri atau kuasanya melalui permohonan tertulis ke kementerian. Pengesahan tersebut akan diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika ditolak, Menteri Kehakiman dan HAM wajib memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
Berapa Biaya yang Diperlukan untuk Mengurus Pendirian Yayasan?
Menurut Kompas.com, biaya pembuatan akta notaris pendirian yayasan berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. Sementara itu, biaya pengesahan akta pendirian yayasan dengan kekayaan terpisah mulai dari Rp 10 juta, dengan tambahan Rp 200.000 per permohonan untuk nilai kekayaan lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar, dan Rp 500.000 per permohonan untuk nilai kekayaan lebih dari Rp 1 miliar.
Pasal 26 UU Yayasan menjelaskan bahwa kekayaan yayasan dapat berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau perolehan lain yang tidak melanggar Anggaran Dasar Yayasan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber gambar: Google
Penulis: Elis Parwati