Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Jika Anda memiliki rekan bisnis dari luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia, Anda memerlukan perusahaan yang didirikan bersama mereka. Perusahaan ini memiliki persyaratan yang berbeda dari perusahaan pada umumnya. Perusahaan semacam ini dikenal sebagai PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Berikut adalah panduan lengkap tentang syarat dan prosedur pendirian PT PMA.

Pengertian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)

PT PMA adalah perusahaan yang menerima investasi dari investor asing. Investasi ini bisa berupa modal yang sepenuhnya berasal dari investor asing atau patungan dengan penanam modal dalam negeri.

Investasi asing bisa dilakukan melalui pembangunan pabrik baru, pembelian saham perusahaan lokal, atau bentuk investasi tidak langsung seperti pembelian obligasi atau penyimpanan uang di bank lokal.

Manfaat PT PMA

Mendirikan PT PMA memiliki beberapa manfaat bagi negara dan masyarakat sekitar, di antaranya:

  1. Meningkatkan Produktivitas: Membawa teknologi maju yang meningkatkan produktivitas daerah dan sektor industri.
  2. Menciptakan Lapangan Kerja: Mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja baru.
  3. Peningkatan Pendapatan Negara: Melalui pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asing.
  4. Peningkatan Kualitas Barang dan Jasa: Teknologi dari negara maju meningkatkan kualitas produksi lokal.

Syarat Pendirian PT PMA

Untuk mendirikan PT PMA di Indonesia, berikut syarat yang harus dipenuhi menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

  1. Modal Minimal Rp 10 Miliar: Sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Perpres 10/2021, investasi asing minimal Rp 10 miliar. Investasi asing tidak diizinkan pada usaha mikro, kecil, dan menengah.
  2. Memenuhi Perizinan Usaha Berbasis Risiko: Selain NIB, PT PMA memerlukan sertifikat standar atau izin sesuai tingkat risikonya.
  3. Izin BKPM: Harus memiliki izin dari BKPM, dan dividen dibayarkan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  4. Legalitas: Memiliki akta pendirian, SK dari Kemenkumham, NIB dari OSS, dan perizinan lain sesuai jenis usaha.
  5. Pekerja Terdaftar: Pekerja asing harus memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta visa atau KITAS yang sesuai.
  6. Direktur dan Komisaris WNI: Meskipun tidak wajib, disarankan posisi direktur utama dipegang oleh WNI untuk memudahkan administrasi pajak.
  7. Wajib Membuat Laporan Keuangan dan Bayar Pajak: PT PMA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin.

Prosedur Mendirikan PT PMA di Indonesia

Berikut langkah-langkah untuk mendirikan PT PMA di Indonesia:

1. Mempersiapkan Dokumen Pendirian PT PMA:

  • Pernyataan elektronik pemohon
  • Salinan akta pendirian PT PMA
  • Minuta akta pendirian atau perubahan pendirian PT
  • Foto/scan NPWP perusahaan dan pendiri
  • Bukti setor modal PT
  • Salinan surat keterangan alamat PT dari pengelola gedung atau instansi berwenang

2. Pengurusan Perizinan Usaha PT PMA:

  • Persyaratan Dasar: Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).
  • Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
  • Usaha risiko rendah: Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Usaha risiko menengah rendah dan tinggi: NIB dan Sertifikat Standar
  • Usaha risiko tinggi: NIB dan izin

Perizinan usaha diterbitkan oleh OSS sesuai dengan tingkat risiko usaha. Jika persyaratan dan prosedur mendirikan PT PMA terasa rumit, Anda bisa menggunakan jasa pendirian PT PMA untuk memudahkan prosesnya.

Sumber gambar: Google

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×