Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Para pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftarkan merek dagang mereka. Hak merek dagang memberikan perlindungan kepada pemiliknya sesuai dengan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan memiliki hak ini, pemilik dapat menggunakan merek dagangnya secara eksklusif. Merek dagang dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut.

Kepemilikan atas merek dagang juga membantu meningkatkan daya saing dalam dunia usaha karena merek merupakan identitas yang membedakan produk dari satu produsen dengan produsen lainnya.

Proses pendaftaran sangat mudah dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu Etiket/Label Merek, Tanda Tangan Pemohon, dan Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) untuk pemohon usaha mikro dan kecil.

Syarat untuk pendaftaran merek:

Etiket/Label Merek

  1. Tanda Tangan Pemohon
  2. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK)
  3. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi merek dagang secara online, sesuai dengan informasi yang disediakan di laman dgip.go.id:

  1. Buat Akun
  2. Login ke akun merek di https://merek.dgip.go.id/
  3. Pilih ‘Permohonan Online’
  4. Langkah 1: Pilih tipe permohonan
  5. Langkah 2: Masukkan Data Pemohon
  6. Langkah 3: Diisi jika ada kuasa (konsultan HKI)
  7. Langkah 4: Diisi jika memiliki hak prioritas
  8. Langkah 5: Masukkan Data Merek
  9. Langkah 6: Masukkan Data Kelas dengan mengeklik ‘Tambah’
  10. Langkah 7: Unggah lampiran dokumen persyaratan dengan mengeklik ‘Tambah’
  11. Langkah 8: Pembuatan Kode Billing Pembayaran (Pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking)
  12. Langkah 9: Preview (pastikan seluruh data Anda sudah benar)
  13. Langkah 10: Cetak Tanda Terima
  14. Klik ‘Selesai’

Dengan demikian, Anda sekarang telah mengetahui prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan merek dagang.

Semoga bermanfaat!

Sumber gambar: Google

Penulis: Arjun S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *