Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Yayasan didirikan dengan maksud untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam aspek sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia, regulasi mengenai yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Menurut UU ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan yayasan dengan legalitas yang sah. Berikut syarat-syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan:

1. Pendiri Yayasan

Yayasan bisa didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Berdasarkan buku “Prosedur Pendirian Yayasan” yayasan dapat didirikan oleh satu atau lebih individu. Perusahaan atau lembaga hukum juga bisa mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan bisa didirikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat wasiat.

Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang bekerja sama dengan WNA, maka persyaratan pendirian yayasan mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.

2. Pemisahan Kekayaan

Pendiri yayasan harus memisahkan harta kekayaan yang digunakan untuk yayasan dari kekayaan pribadi mereka. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI adalah senilai Rp 10 juta, sementara untuk yayasan yang didirikan oleh WNA senilai Rp 1 miliar.

Kekayaan ini tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa aset seperti rumah, peralatan operasional, dan lain-lain selama nilainya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Struktur Yayasan

Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Hal ini bertujuan untuk memisahkan secara tegas hak dan kewajiban di dalam struktur yayasan.

4. Akta Pendirian Yayasan

Akta pendirian merupakan dokumen penting yang harus dimiliki untuk memperoleh legalitas mendirikan yayasan. Berdasarkan UU Yayasan, akta pendirian yayasan harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.

Akta ini harus mendapatkan status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut buku “Yayasan Dalam Teori dan Praktek,” dengan memperoleh status badan hukum, tanggung jawab berada pada badan hukum itu sendiri.

5. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat NPWP yayasan, yaitu fotokopi KTP salah satu pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, surat keterangan domisili dari kelurahan tempat yayasan berada, dan formulir pengajuan NPWP yang telah diisi.

6. Domisili Yayasan

Dalam mendirikan yayasan, perlu memperhatikan aturan pemerintah daerah setempat. Biasanya, pemerintah daerah memiliki peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, sebaiknya hubungi kelurahan atau kecamatan setempat.

7. Pembuatan Tanda Daftar Yayasan

Untuk mendapatkan tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

8. Kegiatan Usaha dan Aturan Penggajian

Menurut UU Yayasan, yayasan diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha dengan beberapa batasan. Salah satunya adalah kegiatan usaha harus sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar yayasan.

Meskipun sempat terjadi polemik mengenai penggajian dalam yayasan, namun polemik ini sudah diselesaikan dengan baik. Aturan mengenai penggajian akhirnya dituangkan dalam pasal 5 UU Yayasan.

9. Izin Operasional

Untuk mendapatkan izin operasional, yayasan harus memiliki tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis.

Sumber gambar: berbuatbaik.id

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *