Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Saat bisnis Anda mulai dikenal dan memiliki banyak pelanggan, keinginan untuk mengembangkan usaha tentu semakin besar. Membuka cabang baru adalah salah satu pilihan yang sering diambil oleh pengusaha. Jika Anda berencana untuk membuka cabang baru, perencanaan dan persiapan yang matang sangat diperlukan.

Seperti saat memulai bisnis pertama kali, membuka cabang baru juga memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan. Penting untuk memenuhi semua syarat ini sejak awal agar rencana ekspansi bisnis Anda berjalan lancar. Berikut beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika ingin membuka cabang baru.

Ketentuan dalam Membuka Cabang Baru

Semua perusahaan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), diperbolehkan membuka cabang di Indonesia. Membuka kantor cabang dapat menjadi cara yang efektif untuk memperluas jangkauan bisnis. Banyak perusahaan besar membuka cabang di berbagai daerah.

Untuk membuka kantor cabang, Anda perlu memerhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, khususnya Pasal 45, yang mencakup:

  1. Perusahaan diperbolehkan membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia sebagai unit atau bagian dari perusahaan induknya.
  2. Kantor cabang dapat berada di wilayah berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat mandiri atau melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induk.
  3. Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat yang berencana membuka kantor cabang harus melaporkan rencana ini kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di BKPM.
  4. Perusahaan PMDN dengan izin dari pemerintah daerah harus melaporkan rencana pembukaan cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi.

Syarat untuk Membuka Cabang Baru

Seperti yang disebutkan sebelumnya, persyaratan membuka cabang baru mirip dengan saat memulai bisnis baru. Persyaratan yang tercantum dalam PBKPM 13/2017 meliputi:

  1. Akta dan SK Perusahaan Induk
  2. NPWP Perusahaan Induk
  3. Izin Usaha Perusahaan Induk
  4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala cabang
  5. KTP dan NPWP kepala kantor cabang
  6. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha kantor cabang

Jika terjadi perubahan pada kantor cabang, Anda juga perlu melampirkan dokumen seperti:

  1. Izin kantor cabang yang dimiliki
  2. Laporan realisasi kegiatan kantor cabang
  3. Dokumen pendukung perubahan

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pembukaan cabang melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Sertifikat pembukaan cabang dengan tanda tangan digital akan diterbitkan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Namun, permohonan pembukaan cabang juga bisa ditolak oleh Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kepala Badan Pengusahaan, atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya, surat penolakan akan diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diterima.

Sumber gambar: rhinoindonesia

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *