Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Merek adalah alat promosi yang berfungsi sebagai jaminan kualitas atas barang atau jasa yang ditawarkan. Bagi para pelaku usaha, mendaftarkan merek merupakan langkah penting untuk melindungi kepemilikan merek dari pihak lain yang mungkin menggunakan merek serupa. Selain itu, pendaftaran merek juga membantu produk atau jasa Anda menjadi lebih dikenal oleh calon konsumen dan masyarakat luas, serta memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan.

Mendaftarkan merek adalah proses yang melibatkan beberapa tahapan sebelum akhirnya sertifikat merek diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setiap tahapan dalam proses ini penting dan beberapa memerlukan tanggapan dari pemohon sebagai bagian dari evaluasi untuk menentukan status permohonan merek.

Dasar Hukum

Pendaftaran merek diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Pengertian Merek

Merek adalah simbol yang dapat diwakili secara grafis dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, kombinasi warna, atau bahkan suara, hologram, serta kombinasi dari beberapa elemen tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh satu entitas dari yang lainnya. Merek dagang, secara spesifik, digunakan pada barang-barang yang diperjualbelikan, baik oleh individu maupun badan hukum, untuk membedakannya dari produk serupa lainnya.

Hak atas merek baru diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Hak ini bersifat eksklusif dan diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk periode tertentu. Hak ini memungkinkan pemilik untuk menggunakan merek tersebut secara eksklusif atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek yang terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.

Pengertian Status Merek

Status merek merujuk pada kondisi resmi dari sebuah merek dalam sistem pendaftaran. Status ini memberikan informasi mengenai apakah merek tersebut sudah terdaftar, sedang dalam proses pendaftaran, atau menghadapi masalah hukum. Setiap status memiliki implikasi yang berbeda untuk perlindungan dan hak atas merek tersebut, serta memberikan gambaran tentang tahapan proses pendaftaran yang sedang berlangsung.

Tahapan Status Pendaftaran Merek

  1. Pengajuan Permohonan: Proses ini dimulai dengan pemohon yang mendaftarkan mereknya melalui situs web resmi DJKI. Pemohon harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan, serta membayar biaya sesuai dengan kode billing yang diberikan.
  2. Pemeriksaan Formalitas: Pada tahap ini, DJKI akan melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberitahu untuk melengkapinya. Pada tahapan ini terdiri dari beberapa status yaitu sebagai berikut :
  • Pemeriksaan Formalitas.
  • Menunggu Tanggapan Formalitas.
  • Tidak Ada Tanggapan Formalitas.
  • Dianggap Ditarik Kembali.
  1. Pengumuman: Menteri mengumumkan permohonan merek dalam Berita Resmi Merek, yang berlangsung selama 2 bulan. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa terganggu oleh pendaftaran merek baru untuk mengajukan keberatan.
  • Dalam tahapan pengumuman terdapat beberapa status antara lain :
  • Masa Pengumuman.
  • Menunggu Keberatan/Sanggah.
  • Selesai Masa Pengumuman.
  • Pemeriksaan Substantif

Pada tahapan ini petugas pemeriksa merek akan menggunakan sejumlah data pembanding untuk memutus suatu merek dapat didaftar/ditolak.

  1. Pemeriksaan Substantif: Tahap ini melibatkan penilaian mendalam oleh DJKI untuk menentukan apakah merek tersebut layak untuk didaftarkan atau tidak. Proses ini memakan waktu sekitar 150 hari di dalamnya terdapat urutan status merek antara lain :
  • Pemeriksaan Substantif 1 dan 2.
  • Menunggu Tanggapan Substantif atas Usul Penolakan.
  • Pemeriksaan Substantif atas Usulan Penolakan.
  • UsulanTanggapan Diterima.
  • Persetujuan Direktur untuk Ditolak Berdasarkan Oposisi.
  1. Terdaftar: Setelah melalui semua tahapan, merek akan dianggap terdaftar dan pemohon akan menerima sertifikat merek. Urutan-urutan dalam status terdaftar yaitu sebagai berikut:
  • Persetujuan Direktur untuk Diberi
  • Persetujuan oleh Direktur untuk Daftar Sebagian Berdasarkan Oposisi
  • Persetujuan oleh Direktur untuk Daftar sebagian Setelah Menerima Tanggapan
  • Persetujuan oleh Direktur untuk daftar seluruhnya setelah menerima tanggapan
  • Persetujuan oleh Direktur untuk didaftar karena oposisi tidak diterima
  • Untuk didaftar karena hearing sebagian
  • Untuk didaftar karena KBM
  • Untuk Didaftar
  • Didaftar

Alasan Penolakan Merek

Penolakan merek dapat terjadi jika merek tersebut tidak memenuhi syarat tertentu, seperti hanya menyebutkan jenis barang/jasa, mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar, bertentangan dengan hukum atau moralitas, dan lainnya seperti:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan jasa.
  • Memiliki persamaaan dengan Indikasi Geografis terdaftar.
  • Merupakan nama umum atau lambang umum.
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, tujuan penggunaan barang dan jasa.
  • Adanya keberatan yang diajukan tertulis dari oleh pemilik merek terkenal yang sudah terdaftar.

Perpanjangan Merek

Setelah merek terdaftar, perlindungan berlangsung selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Permohonan perpanjangan harus diajukan dalam waktu 6 bulan sebelum masa berlaku habis, dengan denda jika melewati batas waktu tersebut.

Merek adalah identitas unik yang membedakan produk atau jasa Anda dari yang lain. Tanpa pendaftaran, merek Anda tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, yang dapat menyebabkan orang lain menggunakan merek tersebut tanpa izin. Oleh karena itu, memahami dan mengikuti proses pendaftaran merek adalah langkah penting bagi pemilik usaha.

Sumber gambar: Kontrak Hukum

Penulis: Arjun S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *