Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP mereka tetapi tidak memiliki waktu untuk mengurusnya secara langsung di kantor pelayanan pajak (KPP), ada solusi online yang bisa digunakan. Perlu dicatat bahwa penonaktifan NPWP secara online hanya diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan bahwa bagi wajib pajak badan, proses ini harus dilakukan melalui permohonan tertulis ke KPP tempat terdaftar. “Wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu dapat mengajukan permohonan untuk menetapkan NPWP mereka sebagai non-efektif,”  itulah pernyataan yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/8/2024). Lalu, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online? Simak penjelasannya di bawah ini.

Syarat Menonaktifkan NPWP

Sebelum melakukan penonaktifan NPWP, wajib pajak perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut syarat-syaratnya:

  • Wajib pajak pribadi yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib pajak pribadi yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Wajib pajak pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan telah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai peraturan perpajakan, serta tidak berniat meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi belum menerima keputusan.
  • Wajib pajak yang tidak mengajukan SPT atau tidak melakukan transaksi pembayaran pajak, baik secara mandiri maupun melalui pemotongan oleh pihak ketiga, selama dua tahun berturut-turut.
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sesuai Pasal 10 ayat (17) dan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
  • Wajib pajak yang alamatnya tidak dapat ditemukan berdasarkan penelitian lapangan.
  • Wajib pajak yang NPWP cabangnya diterbitkan secara jabatan untuk penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai terkait kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak tetapi NPWP-nya belum dihapuskan.
  • Wajib pajak lain yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi NPWP-nya belum dihapuskan.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Kabarnya, wajib pajak pribadi dapat menonaktifkan NPWP mereka melalui beberapa cara. Salah satunya adalah dengan menghubungi nomor telepon Kring Pajak di 1500200. Alternatif lainnya adalah melalui situs pajak.go.id. Di situs ini, tersedia fitur live chat yang memungkinkan wajib pajak untuk berkomunikasi langsung dengan DJP dan melakukan penonaktifan NPWP. Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan NPWP secara online:

  1. Kunjungi situs pajak.go.id.
  2. Pilih fitur live chat.
  3. Pilih menu “NPWP”.
  4. Pilih opsi “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”.
  5. Bacalah syarat yang ditentukan DJP.

Formulir permohonan untuk penetapan NPWP sebagai non-efektif atau non-aktif dapat diakses melalui link yang tersedia di situs DJP. Itulah panduan dari DJP mengenai syarat dan cara menonaktifkan NPWP secara online.

Sumber gambar: Flazztax

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *