Al Hilal Legal – Transformasi dari perusahaan terbuka (PT Terbuka) menjadi perusahaan tertutup (PT Tertutup), yang sering disebut sebagai “go private” merupakan langkah strategis yang penting bagi sebuah perusahaan. Proses ini melibatkan sejumlah langkah hukum dan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Artikel ini akan menguraikan secara mendetail mekanisme serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perubahan status ini, dan bagaimana dampaknya terhadap perusahaan serta para pemegang saham.
Landasan Hukum
Proses perubahan status dari PT Terbuka ke PT Tertutup diatur oleh beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengertian
PT Terbuka adalah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal dan wajib mengikuti aturan transparansi yang ketat. Sebaliknya, PT Tertutup adalah perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan secara publik, dengan jumlah pemegang saham yang terbatas, dan biasanya tidak terlibat dalam perdagangan saham di bursa.
Mekanisme Perubahan Status
Terdapat tiga skenario utama di mana PT Terbuka dapat berubah menjadi PT Tertutup:
1. Perubahan Status atas Permintaan Sendiri (Voluntary Delisting)
Menurut Pasal 64 ayat (1) POJK 3/2021, perusahaan terbuka yang ingin berubah status harus:
- Mendapatkan persetujuan dari pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh OJK.
- Mengumumkan informasi terbuka kepada publik dan OJK.
- Mengajukan permohonan pencabutan efektif pernyataan pendaftaran kepada OJK.
- Bursa efek akan menghapus pencatatan saham perusahaan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat dari OJK tentang pembatalan pencatatan.
2. Perubahan Status atas Perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK dapat memerintahkan perubahan status dalam situasi tertentu seperti ketidakpatuhan atau masalah kelangsungan usaha. Perusahaan harus:
- Mendapatkan persetujuan dari RUPS.
- Mengumumkan perubahan status kepada publik dalam waktu 2 hari kerja setelah perintah OJK.
- Membeli kembali seluruh saham publik hingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.
- Memenuhi semua kewajiban hukum dan administratif kepada OJK dan bursa efek.
- OJK akan mencabut pernyataan pendaftaran dalam 14 hari kerja setelah semua kewajiban dipenuhi.
3. Perubahan Status atas Permohonan Bursa Efek
Bursa efek dapat mengajukan perubahan status jika perusahaan terbuka menghadapi kondisi signifikan yang mempengaruhi kelangsungan usahanya atau gagal memenuhi persyaratan pencatatan. Prosedurnya mirip dengan permintaan sendiri, namun tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Buyback Saham dalam Proses Perubahan Status
Salah satu tahapan penting dalam proses “go private” adalah pembelian kembali saham (buyback). Langkah ini wajib dilakukan oleh semua perusahaan yang mengubah status, baik secara sukarela maupun berdasarkan perintah. Pembelian kembali saham harus dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dari rata-rata harga saham selama 90 hari terakhir.
Maka dapat disimpulkan bahwa mengubah status dari PT Terbuka menjadi PT Tertutup adalah proses yang rumit dan memerlukan kepatuhan terhadap berbagai regulasi hukum. Perusahaan harus memastikan semua langkah administratif, seperti persetujuan pemegang saham dan pembelian kembali saham, dilakukan dengan benar untuk menghindari sanksi dan memastikan transisi yang lancar. Disarankan bagi perusahaan yang mempertimbangkan langkah ini untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan penasihat keuangan guna memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang berlaku.
Butuh bantuan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha? Al Hilal Legal siap membantu Anda dengan layanan yang terintegrasi dan profesional. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.
Hubungi Al Hilal Legal untuk konsultasi GRATIS!
No. tlp/WA: 085295792038
Instagram: @alhilal.legal
Sumber gambar: Envanto
Penulis: Elis Parwati