Al Hilal Legal – Dengan semakin berkembangnya zaman, banyak pasangan suami istri yang memutuskan untuk berhenti bekerja dan membangun usaha bersama. Fenomena ini semakin meningkat setelah pandemi, di mana banyak orang terdampak PHK dan memutuskan untuk menjalankan bisnis bersama pasangannya.
Ketika bisnis yang dikelola oleh pasangan suami istri semakin besar, kebutuhan akan legalitas yang memadai menjadi penting. Salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT).
Namun, apakah secara hukum memungkinkan untuk mendirikan PT dengan pemegang saham hanya terdiri dari suami istri? Apa saja implikasi hukumnya? Berikut penjelasannya.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Pendirian PT oleh Suami Istri
Menurut Pasal 7 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Namun, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan pendirian PT oleh satu orang dengan ketentuan khusus.
Dengan demikian, suami istri yang mendirikan PT tanpa pihak ketiga sebagai pemegang saham lain dianggap tidak memenuhi syarat dasar pendirian PT, kecuali ada perjanjian pisah harta antara suami istri.
Perjanjian Perkawinan
Perjanjian Kawin, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah perjanjian tertulis antara suami istri yang disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan dan berlaku terhadap pihak ketiga yang terkait. Perjanjian ini bisa mengatur pemisahan harta sehingga suami istri dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda.
Dampak Hukum
Jika suami istri mendirikan PT dengan konsep harta bersama tanpa perjanjian pisah harta, maka syarat pendirian PT dianggap tidak terpenuhi. Hal ini karena harta bersama suami istri berasal dari satu sumber, sementara PT harus didirikan oleh minimal dua orang yang dianggap sebagai subjek hukum yang berbeda.
Namun, dengan adanya perjanjian pisah harta, suami istri dapat dianggap sebagai dua subjek hukum yang berbeda sehingga dapat menjadi pemegang saham dalam PT.
Jabatan Suami Istri sebagai Direksi dan Komisaris
Tidak ada larangan dalam UU PT bagi suami istri untuk menjabat sebagai Direksi atau Komisaris, asalkan memenuhi syarat dan diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi, suami istri, baik dengan perjanjian pisah harta atau tidak, tetap bisa menduduki posisi tersebut dalam perusahaan.
Pendirian PT oleh suami istri tanpa adanya Perjanjian Kawin tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum yang sah. Oleh karena itu, jika suami istri ingin mendirikan PT, disarankan untuk membuat perjanjian pisah harta atau menambah pemegang saham lain agar syarat pendirian PT terpenuhi dan tanggung jawab terbatas.
Sumber gambar: FEDWeek
Penulis: Elis Parwati