Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Nama Perseroan Terbatas (PT) berfungsi sebagai identitas yang membedakannya dari perusahaan lain. Nama ini memiliki nilai penting dalam dunia bisnis karena menjadi pengenal utama bagi konsumen.

Dalam bisnis, perubahan nama PT dapat dilakukan dan sering kali didasari oleh berbagai alasan, seperti strategi branding atau restrukturisasi perusahaan. Namun, proses perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat berdampak pada dokumen perizinan lainnya. Perubahan nama harus dipastikan tidak mengganggu operasional perusahaan dan tetap memungkinkan tercapainya target bisnis.

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Ketentuan Penggunaan Nama PT

Nama PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011. Nama PT juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Ditulis dengan huruf Latin.
  • Tidak digunakan secara sah oleh perusahaan lain atau tidak mirip dengan nama perusahaan lain.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin dari lembaga terkait.
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
  • Tidak memiliki arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
  • Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.

Selain itu, sebuah PT dilarang menggunakan nama yang sudah digunakan oleh perusahaan lain, bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, atau hanya mencerminkan maksud dan tujuan tanpa nama diri.

Prosedur Mengganti Nama PT

Mengubah nama PT sama dengan mengubah anggaran dasar perusahaan. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui:

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Perubahan anggaran dasar PT, termasuk perubahan nama, harus disetujui melalui RUPS, sesuai dengan Pasal 19 (1) UUPT. RUPS biasanya dilakukan secara berkala, dan sebelum RUPS dilaksanakan, direksi harus mengundang para pemegang saham. Undangan ini harus dikirim paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS, dan disampaikan melalui surat tercatat atau iklan di surat kabar. Kuorum RUPS untuk perubahan anggaran dasar adalah 2/3 dari jumlah saham dengan hak suara. Keputusan RUPS dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 suara yang hadir.

2. Pembuatan Akta Notaris

Sesuai dengan Pasal 21 (4) UU PT, perubahan anggaran dasar harus dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia, dan harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

3. Pengajuan Persetujuan Menteri

Setelah perubahan anggaran dasar dinyatakan dalam akta notaris, persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diajukan dalam waktu 30 hari. Persetujuan ini diperlukan untuk perubahan nama PT, dan perubahan tersebut akan berlaku efektif sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri.

4. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, perubahan nama harus diumumkan dalam BNRI dalam waktu 14 hari. Meski dalam UU PT pengumuman ini wajib, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, pengumuman ini menjadi opsional.

Perubahan nama PT dapat dilakukan melalui RUPS, dan melibatkan notaris untuk mencatat perubahan tersebut dalam akta notaris. Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM diperlukan agar perubahan tersebut sah secara hukum. Setelah itu, perusahaan harus memperbarui perizinan yang dimiliki, serta memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti bank, dengan memberikan akta perubahan anggaran dasar terbaru.

Sumber gambar: Virtual Officeku

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *