Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Industri pakaian jadi atau konveksi merupakan salah satu sektor usaha yang banyak diminati oleh masyarakat. Produk yang dihasilkan dari usaha ini adalah kebutuhan pokok manusia, yang memiliki permintaan tinggi dan segmen pasar yang luas, menjadikannya peluang bisnis yang menjanjikan.

Usaha di bidang konveksi melibatkan produksi pakaian dalam jumlah besar sesuai pesanan. Jenis usaha ini mencakup pembuatan berbagai macam pakaian jadi, mulai dari pakaian sehari-hari hingga seragam khusus.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
  4. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Pengertian

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri diartikan sebagai segala bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah.

Industri konveksi adalah salah satu cabang industri yang memproduksi berbagai jenis pakaian jadi, seperti baju, kemeja, jaket, celana, kaos, pakaian olahraga, seragam, dan lain-lain. Proses produksi umumnya melibatkan bahan baku berupa kain atau pakaian setengah jadi yang kemudian diolah menjadi produk akhir sesuai permintaan pelanggan.

Usaha konveksi bisa dijalankan oleh perusahaan besar maupun oleh usaha kecil, termasuk UMKM. Selain itu, usaha konveksi tidak selalu memerlukan pabrik besar seperti garmen, tetapi bisa juga dilakukan secara rumahan dengan modal yang relatif kecil. Meski berskala kecil, usaha konveksi rumahan tetap memiliki potensi dan mampu bersaing di pasaran.

Perizinan Usaha untuk Industri Konveksi

1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Langkah awal dalam mengurus perizinan usaha adalah melakukan identifikasi terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Identifikasi KBLI bertujuan agar pelaku usaha memahami tingkat risiko dari usaha yang akan dijalankan.

Berdasarkan bahan baku yang digunakan, industri konveksi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu yang menggunakan bahan baku tekstil dan kulit. Perbedaan bahan baku ini mempengaruhi nomor KBLI yang digunakan.

Berdasarkan KBLI 2020, ada dua kode yang berkaitan dengan usaha konveksi:

  • KBLI 14111 – Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil: Meliputi usaha pembuatan pakaian dari tekstil, seperti kemeja, celana, kebaya, dan pakaian olahraga.
  • KBLI 14112 – Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit: Meliputi pembuatan pakaian dari kulit atau kulit imitasi, seperti jaket, rompi, dan pakaian pekerja las.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor impor.

Setiap pelaku usaha, termasuk yang bergerak di industri konveksi, diwajibkan memiliki NIB sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018. Pelaku usaha harus mendaftarkan NIB melalui Lembaga OSS secara elektronik.

Setelah mendapatkan nomor KBLI yang sesuai, pelaku usaha perlu memahami tingkat risiko usaha berdasarkan hasil analisis. Tingkat risiko ini akan menentukan jenis perizinan yang diperlukan, yaitu usaha berisiko rendah, menengah, atau tinggi, dengan ketentuan izin yang berbeda-beda.

3. Perizinan Usaha Penunjang Lainnya

Selain izin usaha utama, pelaku usaha konveksi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021, seperti:

  • Mengelola sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.
  • Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional.
  • Menyampaikan data industri secara berkala.
  • Memenuhi standar industri pakaian jadi.
  • Memenuhi SNI dan spesifikasi teknis yang diberlakukan secara wajib.

Industri konveksi memainkan peran penting dalam kemajuan industri pakaian di Indonesia. Tidak hanya melayani pasar lokal, industri ini juga mampu berpartisipasi dalam produksi skala besar untuk pasar ekspor. Oleh karena itu, memiliki izin usaha yang tepat adalah hal yang esensial bagi setiap pelaku usaha konveksi.

Sumber gambar: Freepik

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *