Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Setiap organisasi, termasuk yayasan, memiliki struktur yang terdiri dari berbagai posisi penting dalam penggerakan aktivitas badan hukum tersebut. Yayasan, yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, memerlukan struktur organisasi yang baik agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan efektif.

Berikut ini adalah penjelasan tentang struktur organisasi yayasan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas, beserta tugas-tugasnya.

Apa Itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum resmi yang dibentuk dengan tujuan sosial, seperti menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemanusiaan lainnya. Yayasan didirikan berdasarkan adanya harta kekayaan yang dipisahkan, yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.

Beberapa bidang yang biasanya ditekuni oleh yayasan meliputi sektor sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Kehadiran yayasan memainkan peran penting dalam masyarakat dengan memberikan berbagai manfaat dan layanan bagi mereka yang membutuhkan.

Struktur Yayasan dan Tugas-Tugasnya

Setiap yayasan memiliki struktur organisasi yang mengisi peran-peran penting, dan berikut adalah tiga posisi utama yang ada dalam struktur yayasan:

1. Pembina

Pembina merupakan organ tertinggi dalam yayasan yang memiliki wewenang penuh untuk menentukan arah dan kebijakan yayasan. Menurut Pasal 28 Undang-Undang Yayasan, pembina memiliki hak-hak tertentu yang tidak dapat dilimpahkan kepada pengurus atau pengawas.

Tugas dan wewenang pembina meliputi:

  • Menetapkan dan mengubah anggaran dasar yayasan.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus serta pengawas.
  • Menetapkan kebijakan strategis yayasan.
  • Mengesahkan rencana anggaran tahunan yayasan.
  • Menentukan penggabungan atau pembubaran yayasan jika diperlukan.

Biasanya, anggota pembina adalah para pendiri yayasan dan mereka bertanggung jawab untuk memastikan yayasan tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

2. Pengurus

Pengurus adalah organ yayasan yang bertugas menjalankan kepengurusan sehari-hari. Menurut Pasal 31 Undang-Undang Yayasan, pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengurusan yayasan, serta mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pengangkatan pengurus dilakukan oleh pembina melalui rapat, dengan masa jabatan selama 5 tahun. Struktur pengurus biasanya terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, yang semuanya berperan dalam memastikan operasional yayasan berjalan lancar.

3. Pengawas

Pengawas memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yayasan. Pengangkatan pengawas juga dilakukan oleh pembina, dengan masa jabatan yang sama yaitu 5 tahun.

Tugas utama pengawas adalah memastikan bahwa pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawas juga memiliki wewenang untuk memberhentikan pengurus dengan alasan yang jelas dan harus melaporkan keputusan tersebut kepada pembina secara tertulis.

Dengan memahami struktur organisasi dan tugas-tugas dalam yayasan, Anda dapat membentuk yayasan yang efektif serta memilih orang-orang yang kompeten untuk mengisi posisi strategis ini.

Sumber gambar: topbusiness.id

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *