Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Dalam menjalankan bisnis, ada berbagai kondisi yang mungkin terjadi hingga membuat perusahaan tidak lagi mampu beroperasi atau menghasilkan pendapatan. Di Indonesia, terdapat banyak perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang meskipun tidak lagi beroperasi, secara hukum belum dibubarkan. Walaupun tidak aktif, kewajiban perusahaan tetap ada, kecuali jika perusahaan tersebut telah melalui proses pembubaran atau penonaktifan sesuai peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Sanksi Administrasi Denda
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham

Di Indonesia, banyak perusahaan yang sudah berhenti beroperasi dan tidak lagi melakukan transaksi, tetapi belum dibubarkan atau dinonaktifkan secara resmi. Menurut UU No. 40 Tahun 2007, pembubaran PT harus mendapat persetujuan RUPS dan melalui proses likuidasi. Di sisi lain, ada juga perusahaan yang memilih untuk dinonaktifkan dengan harapan dapat beroperasi lagi di masa depan.

Perbedaan Pembubaran dan Penonaktifan Perusahaan

1. Pembubaran Perusahaan

Pembubaran perusahaan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Proses pembubaran harus disetujui oleh RUPS, dan setelah disetujui, perusahaan harus melalui likuidasi. Likuidasi mencakup penyelesaian kewajiban kepada karyawan, pihak ketiga, serta penjualan aset perusahaan hingga seluruh harta menjadi likuid. Perusahaan juga harus mencabut izin usaha dan status Wajib Pajaknya.

Proses pembubaran ini tidak instan, bisa memakan waktu lebih dari satu tahun. Selama proses likuidasi, perusahaan masih dianggap sebagai badan hukum hingga RUPS atau pengadilan menerima laporan likuidasi.

Alasan Pembubaran Perusahaan 

  • Berdasarkan keputusan RUPS
  • Jangka waktu berdiri PT sesuai Anggaran Dasar telah berakhir
  • Putusan pengadilan yang mewajibkan perusahaan untuk dibubarkan
  • Harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan
  • Izin usaha PT dicabut sesuai peraturan yang berlaku

2. Penonaktifan Perusahaan

Penonaktifan perusahaan artinya perusahaan tidak dibubarkan tetapi tidak menjalankan aktivitas operasional (dormant). Namun, perusahaan yang tidak aktif tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak dan laporan keuangan serta tetap harus membayar BPJS dan memiliki izin usaha yang masih berlaku.

Perusahaan yang tidak aktif masih wajib melaporkan pajak bulanan dengan nilai nihil, serta SPT tahunan badan. Untuk menghentikan kewajiban perpajakan, perusahaan bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP ke KPP, dengan melampirkan akta penonaktifan perusahaan.

Walaupun perusahaan tidak beroperasi, selama tidak ada pembubaran resmi, perusahaan tetap dianggap sah secara hukum dan wajib memenuhi kewajiban hukumnya. Penonaktifan dipilih karena ada potensi perusahaan kembali beroperasi di masa depan, sementara pembubaran mengakhiri semua aktivitas dan status hukum perusahaan. Oleh karena itu, pemilik perusahaan harus menyelesaikan semua kewajiban sebelum perusahaan dibubarkan secara hukum.

Sumber gambar: Bizlaw

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *