Al Hilal Legal – Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan perdagangan berupa transaksi barang dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan. Baik melalui jual beli, sewa beli, maupun sewa menyewa, semua bentuk usaha perdagangan memerlukan izin resmi. Bagi para pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi syarat penting. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS), seluruh proses perizinan usaha di Indonesia telah beralih dari sistem manual ke sistem digital melalui OSS.
OSS kini menjadi satu-satunya platform pengajuan izin usaha, dimulai dengan registrasi untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Khusus untuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV), perlu dicantumkan nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran, beserta data tambahan yang diwajibkan (Pasal 22 PP OSS). Selain itu, Pasal 84 dan Pasal 85 mengatur prosedur dan tahap-tahap perolehan izin usaha hingga komersial. Agar lebih jelas, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2020 dan Permendag No. 8 Tahun 2020, yang memperinci alur dan persyaratan perizinan di sektor perdagangan.
Meskipun izin telah diajukan melalui OSS, tidak semua langsung berlaku efektif. Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan jika status izin kamu “belum berlaku efektif”? Berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
1. Kenali Tipe Pemenuhan Komitmen yang Berlaku
Agar izin usaha bisa aktif, kamu perlu memenuhi komitmen yang terkait dengan proses perizinan tersebut. Berdasarkan Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2020 dan Permendag No. 8 Tahun 2020, ada empat tipe pemenuhan komitmen, masing-masing dengan prosedur dan syarat yang berbeda. Maka, sangat penting untuk memastikan tipe proses yang sesuai dengan Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dari usaha yang kamu jalankan.
2. Pastikan Perizinan Prasarana Sudah Lengkap
Izin usaha yang belum aktif sering kali disebabkan oleh tidak terpenuhinya izin terkait prasarana, seperti Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB. Saat mengisi data di OSS, kamu harus teliti, terutama terkait status lahan usaha (apakah sewa atau bukan sewa). Kesalahan dalam pengisian bisa memunculkan komitmen yang tidak diperlukan, sehingga memperlambat proses aktivasi izin. Apabila lokasi usaha telah memiliki izin prasarana, kamu cukup mengunggah dokumen izin tersebut ke sistem OSS tanpa perlu mengajukan izin baru.
3. Periksa Kesesuaian Alamat Perusahaan dengan RDTR dan Zonasi
Alamat perusahaan yang dicantumkan dalam sistem OSS harus jelas dan lengkap, karena titik koordinat akan diverifikasi sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi daerah. Kesesuaian ini sangat penting agar proses izin usaha berjalan lancar dan tidak terkendala masalah administratif di kemudian hari.
Dengan memperhatikan ketiga hal di atas, kamu dapat lebih mudah memastikan izin usaha OSS kamu segera berlaku efektif dan siap beroperasi.
Sumber gambar: Bizlaw
Penulis: Elis Parwati