Al Hilal Legal – Menjual produk makanan dan obat-obatan tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebagai pelaku usaha, Anda wajib memenuhi berbagai persyaratan hukum, salah satunya adalah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini menjadi jaminan bahwa produk yang Anda jual aman untuk dikonsumsi, sekaligus melindungi hak konsumen dari risiko yang berbahaya.
Apa itu BPOM?

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin edar dan sertifikat produk, serta memastikan standar keamanan, manfaat, dan mutu produk sesuai dengan regulasi.
Jenis Produk yang Wajib Memiliki Izin BPOM
Menurut Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017, berikut adalah jenis makanan olahan yang wajib memiliki izin edar:
- Olahan Pangan Produksi Lokal Produk yang diproduksi di Indonesia, baik secara mandiri maupun melalui kontrak, harus memiliki izin dengan kode “BPOM RI MD” (Makanan Dalam).
- Olahan Pangan Impor Produk yang diimpor ke Indonesia wajib memiliki kode “BPOM RI ML” (Makanan Luar).
Selain itu, terdapat beberapa kategori makanan yang wajib didaftarkan, seperti:
- Pangan Fortifikasi (contoh: susu dengan vitamin D)
- Pangan SNI Wajib (contoh: mie instan, minyak goreng)
- Pangan Program Pemerintah (contoh: produk susu hasil kerja sama pemerintah)
- Pangan untuk Uji Pasar (produk yang diuji sebelum dipasarkan)
- Bahan Tambahan Pangan (BTP) (contoh: pengawet atau pewarna makanan)
Namun, tidak semua produk wajib memiliki izin edar. Contohnya, produk industri rumah tangga dengan masa simpan kurang dari tujuh hari atau makanan yang dijual langsung kepada konsumen akhir.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Izin BPOM
Agar produk Anda mendapatkan izin BPOM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Untuk Produk Lokal:
- NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Hasil audit sarana produksi atau sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
Untuk Produk Impor:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
- Surat Penunjukan dari produsen luar negeri
Tahapan Mengurus Izin BPOM
Proses pengajuan izin BPOM melibatkan beberapa langkah, antara lain:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Formulir harus diisi dalam bahasa Indonesia dan disertai dokumen pendukung.
- Pemeriksaan Dokumen BPOM akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika memenuhi syarat, Anda akan diminta membayar biaya evaluasi.
- Evaluasi Produk Setelah pembayaran, BPOM akan mengevaluasi produk. Jika disetujui, Anda akan menerima izin edar. Jika ditolak, Anda akan diberi alasan penolakan.
- Penyerahan Tambahan Data (Jika Diperlukan) Jika diperlukan data tambahan, Anda memiliki waktu hingga 50 hari untuk melengkapinya.
Dengan memiliki izin BPOM, bisnis Anda tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas produk Anda di mata konsumen. Pastikan bisnis Anda mematuhi peraturan dan menyediakan produk yang aman dan berkualitas tinggi untuk para pelanggan Anda!
