
Al Hilal Legal – Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalitas merupakan suatu keabsahan atau keadaan sah secara hukum. Sehingga, dengan kata lain legalitas dapat diartikan sebagai bukti adanya Lembaga/kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
Legalitas usaha sangat penting dimiliki oleh suatu Perusahaan, sekalipun usaha tersebut masih sekelas UMKM. Suatu usaha yang tidak mengantongi legalitas, bisa diibaratkan dengan kita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa Saja Jenis Legalitas Usaha yang Dibutuhkan saat Mendirikan UMKM?
Perlu Anda ketahui, ada dua jenis legalitas usaha yang mesti dikantongi oleh para pebisnis UMKM. Dilansir dari laman sobatpajak.com berikut adalah dua jenis legalitas usaha untuk skala UMKM.
- Izin Administrasi (Operasional)
Izin adminitstrasi merupakan legalitas yang memuat bukti sah adanya usaha, maupun izin operasi usaha. Setidaknya para pebisnis UMKM harus mengantongi legalitas untuk operasional usaha sebagai berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
- HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Izin Edar (Khusus untuk Produk yang Dikonsumsi dan Dipakai Secara Langsung)
Izin edar adalah suatu perizinan supaya produk yang Anda jual dapat diedarkan/diperjualbelikan di tempat umum karena telah memenuhi persyaratan tertentu baik itu dari segi Kesehatan, segit kepatutan dan norma masyarakat. Berikut beberapa izin edar yang wajib dikantongi untuk Anda yang memulai bisnis UMKM:
- PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
- Halal MUI yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Ini Manfaat yang Akan Diperoleh Karena Adanya Legalitas UMKM
- Mendapatkan perlindungan hukum
Dengan adanya legalitas usaha, tentunya akan menjadi salah satu bukti kepatuhan Anda terhadap hukum. Dengan ini artinya usaha Anda diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib.
- Memperoleh kepercayaan dari konsumen
Jika Anda telah mengantongi perizinan usaha, itu artinya Anda telah melakukan serangkaian promosi. Selain promosi, legalitas usaha juga sangat penting untuk menunjukkan kredibilitas. Saat kredibilita usaha Anda sudah terpercaya, otomatis para konsumen pun tidak akan ragu lagi untuk memutuskan memilih produk barang atau jasa Anda.
- Kerjasama atau kolaborasi menjadi lebih mudah
Supaya bisa melakukan Kerjasama dengan Perusahaan berbadan hukum atau pemerintah, tentunya produk UMKM Anda juga harus memiliki izin legalitas yang jelas.
- Mendapatkan bantuan pemerintah
Baik pemerintah pusat atau pun daerah, kerap memiliki program untuk meningkatkan kegiatan usaha para pebisnis UMKM. Baik dari modal, peningkatan kapasitas SDM, bantuan promosi ataupun fasilitas lainnya. Tentunya, program bantuan dan fasilitas kemudahan lainnya juga hanya bisa diperoleh para pebisnis UMKM yang sudah mengantongi izin usaha.
Itulah informasi seputar pentingnya mengantongi legalitas usaha untuk UMKM. Bagi Anda yang belum mengurus perizinan atau legalitas usaha jangan lupa segera daftarkan bisnis Anda, karena dengan mendapatkan perizinan atau legalitas usaha, Anda bisa mendapatkan berbagai manfaat.
Sumber gambar: Majoo
Penulis: Elis Parwati