
Al Hilal Legal – Dalam dunia bisnis di Indonesia, memahami jenis-jenis badan usaha sangatlah penting, terutama ketika akan memilih bentuk perusahaan yang sesuai untuk dijalankan. Dua jenis badan usaha yang sering dibahas adalah Perseroan Terbatas (PT) Persero dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Meski sama-sama berbentuk PT, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, kepemilikan, serta regulasi yang mengatur. Berikut adalah ulasan mengenai perbedaan antara PT Persero dan PT Perorangan.
- Pengertian PT Persero dan PT Perorangan
- PT Persero PT Persero adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, sehingga dikategorikan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan utama PT Persero adalah menghasilkan keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat dalam sektor-sektor yang dianggap vital oleh negara, seperti transportasi, energi, dan keuangan.
- PT Perorangan PT Perorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja, sehingga seluruh modal dan tanggung jawabnya berada pada satu individu. PT Perorangan ini diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan merupakan bentuk badan usaha yang relatif baru di Indonesia. Bentuk ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendirikan badan usaha berbadan hukum tanpa harus melibatkan banyak pemegang saham atau pendiri lainnya.
- Kepemilikan dan Struktur Modal
- PT Persero PT Persero biasanya memiliki modal yang berasal dari negara, meskipun ada beberapa PT Persero yang membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk memiliki sebagian sahamnya. Saham PT Persero bisa dimiliki oleh publik jika perusahaan tersebut go public. Struktur modal PT Persero lebih besar dan memiliki banyak pemegang saham, sehingga kepemilikan saham dapat berpindah tangan melalui proses jual beli saham di pasar modal.
- PT Perorangan PT Perorangan sepenuhnya dimiliki oleh satu orang dan tidak memerlukan modal yang besar. Pemilik PT Perorangan menjadi satu-satunya pemegang saham yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan, dan tidak ada keterlibatan dari pemegang saham lainnya. Struktur modal PT Perorangan cenderung lebih sederhana, tanpa adanya pemisahan modal yang kompleks sebagaimana dalam PT Persero.
- Tujuan dan Bidang Usaha
- PT Persero Tujuan utama PT Persero adalah menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi bagi masyarakat. Bidang usaha PT Persero biasanya berada pada sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti sektor transportasi (contoh: PT Kereta Api Indonesia), keuangan (contoh: PT Bank Rakyat Indonesia), dan energi (contoh: PT Pertamina).
- PT Perorangan PT Perorangan umumnya ditujukan untuk UMKM dan tidak dibatasi pada sektor-sektor strategis tertentu. Pemilik PT Perorangan bisa memilih bidang usaha yang bervariasi, dari perdagangan hingga layanan. Tujuan utamanya adalah mendukung usaha kecil agar bisa memiliki badan hukum yang sah sehingga memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya.
- Tanggung Jawab dan Risiko Hukum
- PT Persero PT Persero memiliki status badan hukum yang terpisah antara pemilik dan perusahaan. Hal ini berarti tanggung jawab hukum dan risiko bisnis PT Persero tidak langsung memengaruhi pemegang saham secara pribadi. Risiko perusahaan hanya akan berdampak pada modal yang telah disetorkan oleh pemegang saham.
- PT Perorangan Dalam PT Perorangan, pemiliknya juga memiliki tanggung jawab terbatas, sebagaimana PT pada umumnya, namun pengelolaannya yang lebih sederhana memungkinkan pemilik untuk lebih fleksibel dalam mengambil keputusan bisnis. Meskipun begitu, karena pemilik hanya satu orang, maka tanggung jawab perusahaan cenderung lebih besar, dan seluruh beban perusahaan berada di tangan pemilik tersebut.
- Regulasi dan Prosedur Pendirian
- PT Persero Proses pendirian PT Persero membutuhkan keterlibatan negara sebagai pemegang saham. Prosedurnya melibatkan berbagai persyaratan administratif, termasuk mendapatkan izin dari pemerintah, menyusun anggaran dasar, dan melibatkan kementerian terkait. Proses ini relatif lebih panjang dibandingkan PT Perorangan karena pengaturan pemerintah yang ketat.
- PT Perorangan Pendirian PT Perorangan relatif lebih mudah dan cepat. Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku usaha cukup mendaftarkan usahanya secara online tanpa perlu banyak syarat. Dalam hal ini, PT Perorangan sangat mendukung para pelaku UMKM yang ingin memiliki badan usaha dengan status hukum tetapi tidak memerlukan struktur yang kompleks.
- Keterbukaan Terhadap Publik
- PT Persero PT Persero yang telah go public atau terdaftar di bursa saham wajib melakukan keterbukaan informasi kepada publik, termasuk laporan keuangan dan kinerja bisnis secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada publik dan pemegang saham yang memiliki kepentingan dalam perusahaan.
- PT Perorangan Sebagai usaha milik perorangan, PT Perorangan tidak memiliki kewajiban untuk mengungkapkan laporan keuangan atau informasi lainnya kepada publik. Pemilik usaha hanya perlu melaporkan pajak dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi tidak diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
Baik PT Persero maupun PT Perorangan memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda. PT Persero cocok untuk sektor-sektor strategis yang memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, sementara PT Perorangan lebih cocok bagi pelaku UMKM yang membutuhkan legalitas dengan proses yang mudah. Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat memilih jenis badan usaha yang paling sesuai dengan tujuan bisnis dan skala usaha mereka.
Sumber foto: google.com
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah