Al Hilal Legal

 

Sumber gambar : koinworks.com

Bisnis Laundry kini telah menjadi salah satu layanan pokok bagi banyak masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, dalam era dimana kesibukkan dan gaya hidup yang modern semakin mendominasi banyak kalangan. Maka tak heran bila sebagaian orang banyak menggantungkan kesehariannya pada bisnis yang memberikan layanan pencucian pakaian seperti ini.

Dengan semakin meningkatnya permintaan akan bisnis laundry, tidak mengherankan bahwa bisnis tersebut bisa menjanjikan potensi pendapatan yang sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha di luaran sana. Namun, sama halnya dalam setiap bisnis, menjalankan usaha laundry juga bisa melibatkan sejumlah aspek legalitas yang mesti diperhatikan dengan serius.

Sebab, penting untuk diketahui bahwa usaha laundry termasuk ke dalam usaha yang diwajibkan mengurus Perizinan Berusaha. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

KBLI Bisnis Laundry

Secara spesifik, bisnis laundry tergolong kedalam Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) “96200” dengan uraian kriteria KLBI tersebut yakni “Aktivitas Penatu”.

Adapun lingkup usaha yang termasuk ke dalam KBLI ini di antaranya meliputi:

  1. Pencucian dan Dry Cleaning: Layanan mencuci dan dry cleaning untuk pakaian, termasuk yang berbahan kulit bulu binatang, serta berbagai jenis tekstil.
  2. Penatu dan Pencelupan: Menyediakan layanan penatu dan pencelupan untuk pakaian dan barang tekstil.
  3. Pengolahan Tekstil untuk Rumah Tangga dan Industri: Mengolah taplak meja, sprei, karpet, dan gorden untuk rumah tangga dan industri perorangan.
  4. Peralatan Mekanik: Menggunakan peralatan mekanik manual atau otomatis untuk proses pencucian.
  5. Pakaian dan Barang Tekstil Jadi: Layanan mencuci dan merawat pakaian siap pakai serta barang tekstil jadi.
  6. Pencucian Carpet, Rug, dan Curtain: Mencuci karpet, permadani, dan gorden.
  7. Pengumpulan dan Pengiriman Pakaian: Layanan pengambilan dan pengiriman pakaian dan barang tekstil.
  8. Penyediaan Linen dan Seragam Kerja: Menyediakan linen dan seragam kerja untuk perusahaan.
  9. Reparasi dan Alterasi Pakaian dan Tekstil: Merawat pakaian dan tekstil melalui perbaikan dan alterasi kecil.

Berdasarkan KBLI tersebut suatu bisnis laundry diketahui hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya. Hal ini dikarenakan bisnis laundry tergolong sebagai usaha dengan tingkat risiko rendah.

Adapun NIB bisnis laundry yang nantinya juga akan berfungsi untuk beberapa hal seperti:

  1. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal.
  3. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha.
  4. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan.
  5. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan.
  6. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.
  7. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah.
  8. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.
  9. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.
  10. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah.

Panduan dan Tata Cara Mengurus NIB untuk Bisnis Laundry

Seperti yang telah diketahui oleh banyak orang bahwa NIB bisa diperoleh dengan mudah secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh pelaku usaha hanya perlu mempersiapkan data dan rencana kegiatan yang akan diminta oleh sistem OSS.

Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 terkait Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021).

Adapun kelengkapan data yang setidaknya wajib diisi oleh pelaku usaha untuk perseorangan meliputi (PerBKPM 4/ 2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  3. Rencana permodalan; dan
  4. Nomor telepon seluler dan/atau email.

Sementara itu untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, setidaknya mengisi kelengkapan data sebagai berikut (PerBKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha;
  2. Jenis badan usaha;
  3. Status penanaman modal;
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  5. Alamat korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data pengurus dan pemegang saham;
  8. Maksud dan tujuan badan usaha;
  9. Nomor telepon badan usaha;
  10. Email badan usaha; dan
  11. NPWP badan usaha

Selanjutnya adalah pengisian rencana kegiatan pelaku usaha, antara lain (PerBKPM 4/ 2021):

  1. Bidang usaha sesuai KBLI
  2. Lokasi usaha
  3. Akses kepabeanan (jika seorang importir)
  4. Angka pengenal importir (jika seorang importir)
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  6. Status laporan ketenagakerjaan

Ternyata legalitas bisnis juga diperlukan dalam bisnis laundry, ya! Apabila Anda hendak mengurus NIB tapi bingung caranya bagaimana, jangan khawatir! Serahkan saja kepada Al Hilal Legal, yang siap menjadi solusi bisnis Anda kapan pun dan di mana pun!

Penulis : Elis

Website : www.alhilallegal.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *