Sumber foto: google.com
AL HILAL LEGAL – Dalam dunia bisnis dan hukum, istilah pailit dan bangkrut sering kali dianggap sama. Padahal, secara hukum dan pengertian, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Memahami perbedaan antara pailit dan bangkrut penting bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum agar tidak salah kaprah dalam menggunakan istilah tersebut dan para pelaku usaha pun harus mengetahui terlebih dahulu arti dari pailit dan bangkrut.
Dilansir dari berbagai, inilah pengertian dan perbedaan dari pailit dan bangkrut!
Pengertian Pailit
Secara hukum, pailit adalah keadaan di mana seorang debitur (individu maupun badan usaha) tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur. Dalam hukum Indonesia, pailit diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dan, proses pailit harus melalui putusan pengadilan niaga, bukan hanya pernyataan sepihak. Artinya, seseorang atau perusahaan baru bisa dinyatakan pailit apabila:
- Ada permohonan pailit yang diajukan (oleh debitur, kreditur, atau instansi terkait seperti OJK).
- Terdapat dua atau lebih kreditur.
- Salah satu utang telah jatuh tempo dan tidak dibayar.
Setelah pailit, harta debitur akan dikelola oleh kurator untuk dibagikan kepada kreditur sesuai hukum yang berlaku.
Pengertian Bangkrut
Istilah bangkrut sebenarnya lebih populer dalam bahasa sehari-hari. Dalam konteks hukum Indonesia, kata “bangkrut” tidak memiliki definisi hukum formal, dan lebih merupakan istilah umum yang digunakan untuk menggambarkan keadaan ketidakmampuan finansial total, biasanya karena kerugian besar atau salah urus bisnis.
Bangkrut tidak selalu melalui proses pengadilan atau memiliki pengaturan hukum yang sistematis seperti pailit. Contohnya, ketika seseorang mengatakan “perusahaannya bangkrut”, itu bisa berarti perusahaannya mengalami kerugian parah dan tidak mampu melanjutkan usaha, namun belum tentu diputus pailit oleh pengadilan.
Meskipun sering digunakan secara bergantian, pailit dan bangkrut memiliki perbedaan penting, terutama dari sisi legalitas dan dampaknya. Pailit merupakan status hukum yang diatur secara jelas dalam undang-undang, sementara bangkrut lebih kepada kondisi finansial tanpa status hukum tertentu.
Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami perbedaan ini agar bisa mengambil langkah tepat saat menghadapi kesulitan keuangan. Jika perusahaan atau individu mengalami kesulitan membayar utang, konsultasi dengan penasihat hukum dan mempertimbangkan prosedur PKPU atau pailit bisa menjadi jalan keluar yang tepat sesuai hukum.
Semoga artikel ini membantu!