Sumber: istockphoto.com
Untuk pemula dengan modal kecil, model bisnis dropship telah menjadi salah satu opsi favorit untuk memulai bisnis online. Dropship memudahkan menjalankan bisnis dari mana saja tanpa harus mengelola gudang atau menyimpan stok barang. Meskipun dropship sangat mudah, banyak pelaku dropship bertanya-tanya: Apakah bisnis dropship harus memiliki izin usaha secara legal di Indonesia?
Apa Itu Bisnis Dropship?
Bisnis dropship adalah metode penjualan di mana penjual, atau dropshipper, menjual barang milik supplier tanpa menyimpan stoknya. Ketika pembeli membeli sesuatu, dropshipper akan meneruskan pesanan tersebut ke supplier, yang kemudian mengirimkan barang langsung ke pembeli.
Model ini sangat populer di kalangan pelaku usaha online, terutama di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan marketplace lainnya.
Apakah Bisnis Dropship Legal?
Secara hukum di Indonesia, bisnis dropship adalah legal, selama tidak melanggar undang-undang, seperti menjual barang ilegal, palsu, atau melanggar hak kekayaan intelektual.
Namun, legalitas bisnis bukan hanya tentang apakah itu boleh atau tidak. Agar bisnis dapat beroperasi secara profesional dan berkelanjutan, aspek perizinan dan kepatuhan administratif juga harus diperhatikan.
Apakah Dropshipper Wajib Memiliki Izin Usaha?
Jawabannya adalah ya, sebaiknya memiliki izin usaha, terutama jika bisnis dropship Anda sudah beroperasi dan menghasilkan profit.
Saat ini, pemerintah Indonesia mendorong bisnis, termasuk usaha mikro dan kecil, untuk menjadi legal dalam bentuk:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS (Online Single Submission)
- Izin usaha sesuai bidang yang dicantumkan di NIB (misalnya: perdagangan eceran melalui media elektronik)
Keuntungan jika memiliki izin usaha:
- Legalitas yang diakui negara
- Kemudahan dalam akses pembiayaan usaha
- Kredibilitas bisnis meningkat di mata pelanggan dan mitra
- Kemudahan mengikuti tender, program pemerintah, atau ekspor
- Perlindungan hukum saat terjadi sengketa
Memiliki NPWP pribadi atau NPWP badan usaha akan diperlukan untuk pelaku usaha dropship yang sudah memiliki penghasilan, terutama mereka yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal Ini terutama berlaku untuk pelaporan pajak dan kelengkapan administrasi keuangan.
Bagaimana Cara Mengurus Izin untuk Dropshipper?
Anda bisa mengurus izin usaha melalui sistem OSS secara online. Prosedurnya cukup mudah:
- Daftar di sistem OSS (https://oss.go.id)
- Isi data pribadi atau data usaha
- Tentukan bidang usaha (mengacu pada KBLI)
- Dapatkan NIB dan dokumen legal lainnya
Untuk dropship, KBLI yang umum digunakan adalah:
- 47911 – Perdagangan eceran melalui media untuk komoditi umum
Jika Anda kesulitan dalam proses ini, Alhila Legal siap membantu pengurusan legalitas usaha Anda dengan mudah, cepat, dan terpercaya.
Kesimpulan
Meskipun bisnis dropship dapat dimulai tanpa modal besar, legalitas usaha tetap penting untuk membantu bisnis Anda berkembang dan bertahan. Dengan memiliki izin resmi seperti NIB, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum Anda, tetapi juga memiliki peluang lebih besar di dunia bisnis digital yang semakin kompetitif.
Ingin memastikan bahwa bisnis dropship Anda diatur secara hukum? Wujudkan bisnis online yang legal, aman, dan terpercaya dengan menghubungi Alhila Legal sekarang juga!
Penulis: Silmi Fitriani