Al Hilal Legal

 

KnowBe4 issues warning to organisations after hiring fake North Korean  employee – Intelligent CISO

Sumber: intelligentciso.com

Di era digital yang serba cepat dan terkoneksi, memiliki kemampuan untuk dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan perusahaan adalah keuntungan besar. Sebaliknya, kemajuan ini membuka kesempatan baru bagi para pelaku kejahatan siber, salah satunya melalui skema perusahaan fiktif. Modus ini menjadi lebih marak, dan sayangnya, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi korbannya.

Apa Itu Perusahaan Fiktif?

Perusahaan fiktif adalah entitas bisnis palsu yang diciptakan untuk menipu, mencuri data, atau mendapatkan keuntungan secara ilegal. Mereka dapat muncul dalam bentuk website profesional, akun media sosial, hingga iklan lowongan kerja atau penawaran investasi yang tampaknya meyakinkan, tetapi sebenarnya tidak ada.

Modus Operandi yang Umum Digunakan

  1. Website Profesional Palsu

Pelaku membuat situs web terlihat seperti meyakinkan, penuh dengan logo, alamat palsu, dan nomor kontak. Mereka biasanya mengklaim telah beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan dengan mencatut nama perusahaan lain yang sudah terkenal.

  1. Lowongan Kerja Fiktif

Korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi. Setelah proses seleksi palsu, pelaku meminta uang untuk “biaya administrasi”, pelatihan, atau pengurusan dokumen.

  1. Penawaran Kerja Sama atau Investasi

Perusahaan fiktif menawarkan peluang investasi dengan janji keuntungan yang cepat dan besar. Namun, setelah dana ditransfer, mereka hilang tanpa jejak.

  1. Impersonasi Instansi Pemerintah atau Lembaga Hukum

Beberapa bahkan berani menyamar sebagai notaris atau perwakilan hukum untuk memalsukan operasi bisnis dengan dokumen palsu.

Ciri-Ciri Perusahaan Fiktif

Agar terhindar dari jebakan ini, berikut beberapa ciri yang patut diwaspadai:

  • Tidak terdaftar di AHU Online (Kemenkumham), OSS, atau Direktori resmi pemerintah.
  • Tidak memiliki alamat fisik yang jelas atau alamat yang meragukan (misal, rumah tinggal dijadikan kantor).
  • Nomor telepon tidak bisa dihubungi atau hanya berupa nomor WhatsApp.
  • Menggunakan email gratisan (Gmail/Yahoo) untuk urusan bisnis resmi.
  • Terlalu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Tidak memiliki izin usaha atau akta pendirian yang bisa diverifikasi.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Digital

    1. Lakukan Verifikasi Legalitas

Selalu periksa situs resmi perusahaan seperti ahu.go.id, oss.go.id, dan cekrekening.id jika ada transfer dana.

    1. Waspadai Penawaran yang Terlalu Bagus untuk Jadi Nyata

Jika penawaran tampak tidak masuk akal, maka kemungkinan besar memang tidak masuk akal.

    1. Gunakan Jasa Konsultasi Hukum

Jika Anda ragu tentang legalitas suatu perusahaan, konsultasikan dengan konsultan hukum yang berpengalaman sebelum membuat keputusan.

    1. Lapor Jika Menjadi Korban

Jika Anda merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke polisi, OJK, atau Kominfo.

Di tengah maraknya penipuan digital, Al Hilal Legal hadir sebagai mitra terpercaya untuk urusan pendirian bisnis, verifikasi legalitas bisnis, dan pendampingan hukum untuk melindungi bisnis dan investasi Anda. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir tentang tertipu oleh perusahaan palsu hanya karena Anda tidak memiliki informasi atau pengecekan yang cukup.

Kesimpulan

Penipuan digital dengan modus perusahaan fiktif adalah masalah besar di era saat ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua orang dan pelaku usaha untuk tetap waspada, teliti, dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas asalnya.

Percayakan Al Hilal Legal untuk segala kebutuhan hukum dan legalitas bisnis Anda.

Website : Al Hilal Legal

Penulis: Silmi Fitriani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *