Al Hilal Legal

 

17 Muslim Beauty Bloggers to Follow on Instagram and YouTube | Allure

Sumber: allure.com

Dalam era dgital saat ini, peran influencer sangat signifikan dan penting dalam mempengaruhi preferensi pelanggan. Banyak bisnis menggunakan influencer untuk mempromosikan berbagai produk, seperti kosmetik, suplemen, makanan, dan obat-obatan. Namun, bagaimana aturan yang berlaku di Indonesia berkaitan dengan mempromosikan produk yang belum memiliki izin dari BPOM? Apakah para influencer dimintai pertanggungjawaban hukum?

Apa Itu Izin BPOM?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga resmi yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengawasi distribusi obat, makanan, kosmetik, dan suplemen di Indonesia. Sebelum dipasarkan, semua produk yang termasuk dalam kategori tersebut harus memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah menjalani evaluasi keamanan, kualitas, dan keuntungan.

Tren Promosi Produk Tanpa Izin BPOM

Sayangnya, masih banyak produk yang dipromosikan oleh influencer tanpa memiliki izin edar resmi dari BPOM. Ini biasanya terjadi pada produk skincare, suplemen kesehatan, hingga jamu pelangsing atau penambah stamina yang marak di media sosial. Faktor utamanya adalah iming-iming komisi yang besar dari merek, minimnya literasi hukum, atau ketidaksengajaan karena tidak memverifikasi legalitas produk.

 

Apakah Influencer Bisa Dikenai Sanksi Hukum?

  1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pihak yang turut memasarkan produk ilegal adalah pihak yang turut mempromosikan produk ilegal.

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Dalam pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Influencer berpotensi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tersebut jika dianggap mengiklankan atau mengedarkan produk tanpa izin.

  1. Peraturan BPOM dan Etika Periklanan

Iklan kosmetik, suplemen, dan produk kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari BPOM. Ini termasuk iklan di media sosial oleh influencer.

Kewajiban Influencer untuk Verifikasi Produk

Meskipun influencer bukan produsen atau distributor, mereka masih dapat dipersalahkan jika:

  • Memiliki pengetahuan bahwa produk tersebut belum memiliki izin.
  • Mengabaikan kewajiban untuk memastikan legalitas produk.
  • Memberikan klaim yang tidak masuk akal tentang manfaat produk.

Cara paling mudah untuk memastikan izin BPOM adalah dengan mengunjungi situs resminya, yaitu cekbpom.pom.go.id.

Tips Aman untuk Influencer

  • Meminta bukti izin edar resmi dari merek.
  • Lihat website BPOM untuk mengetahui nomor registrasi produk.
  • Hindari membuat klaim kesehatan atau medis tanpa dasar.
  • Gunakan perjanjian endorsement tertulis yang menguraikan tanggung jawab hukum.
  • Untuk keamanan, simpan rekaman komunikasi dengan pihak pengiklan.

Kesimpulan

Promosi produk tanpa izin BPOM memiliki konsekuensi hukum bagi tidak hanya bagi produsen, tapi juga influencer. Apabila influencer terlibat aktif dalam promosi produk, mereka dapat dikategorikan sebagai pihak yang ikut mengedarkan produk ilegal di bawah UU No. 17 Tahun 2023. Akibatnya, penting bagi setiap influencer untuk kritis, hati-hati, dan bertanggung jawab secara hukum dalam setiap kolaborasi komersial.

Penulis: Silmi Fitriani

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *