
Sumber: shutterstock.com
Di era digital saat ini, kemajuan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan sehari-hari kita, seperti cara kita membuat dan menyepakati kontrak. Kontrak digital semakin banyak digunakan oleh individu maupun perusahaan. Sebelumnya, kontrak selalu identik dengan dokumen fisik yang ditandatangani langsung oleh para pihak. Namun, pertanyaannya adalah, kontrak digital atau kontrak konvensional yang lebih kuat secara hukum?
Definisi Kontrak Digital dan Kontrak Tertulis
Kontrak Tertulis (Konvensional)
Kontrak tertulis adalah perjanjian yang dibuat dalam bentuk kertas dan ditandatangani secara langsung oleh dua pihak atau lebih. Kontrak jenis ini telah lama menjadi standar hukum dan sering dianggap lebih formal.
Kontrak Digital
Kontrak digital adalah perjanjian yang dibuat, ditandatangani, dan disimpan secara elektronik. Ini dapat berupa dokumen dalam bentuk PDF, email, atau bahkan platform digital yang didukung dengan tanda tangan elektronik (TTE).
Dasar Hukum Kontrak Digital di Indonesia
Undang-Undang yang mengatur keberlakuan kontrak digital di Indonesia adalah:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Selama memenuhi persyaratan yang disebutkan di bawah ini, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah menurut Pasal 1 Ayat 17 UU ITE:
- Identitas penandatangan dapat diverifikasi;
- Hanya penandatangan yang dapat mengontrol data elektronik tersebut;
- Dokumen memiliki integritas data;
- Ada log data yang dapat digunakan untuk melacak waktu dan aktivitasnya.
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tertulis selama memenuhi unsur-unsur sah perjanjian:
- Kesepakatan yang dibuat oleh semua pihak;
- Kemampuan untuk melakukan perikatan;
- suatu hal tertentu;
- alasan yang sah.
Tantangan Kontrak Digital
Kontrak digital masih menghadapi beberapa masalah meskipun sah secara hukum, seperti:
- Ketidaksepakatan pihak-pihak tentang keabsahan hukum TTE;
- Risiko kebocoran data jika sistem tidak aman;
- Perselisihan identitas yang menandatangani jika tidak memakai TTE tersertifikasi.
Kesimpulan: Mana yang Lebih Kuat?
Selama perjanjian sah dan tanda tangan dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan, keduanya sama-sama kuat dan sah secara hukum. Terutama dalam transaksi bisnis modern yang lintas lokasi dan waktu, kontrak digital menawarkan efisiensi, kecepatan, dan fleksibilitas yang lebih tinggi.
Namun, tanda tangan elektronik tersertifikasi berbasis CA yang diakui oleh BSSN sangat disarankan agar kontrak digital memiliki kekuatan hukum yang paling kuat.
Tips dari Al-Hilal Legal
Jika Anda ingin mulai menggunakan kontrak elektronik untuk keperluan pribadi atau bisnis:
- Pastikan bahwa platform yang Anda gunakan memenuhi persyaratan keamanan;
- Gunakan TTE yang tersertifikasi;
- Simpan metadata transaksi dan log sebagai bukti tambahan.
Anda ingin memastikan apakah kontrak digital Anda sah di mata hukum?
Al Hilal Legal memiliki tim hukum yang siap membantu Anda dalam menyusun, meninjau, dan memberikan pendampingan hukum terkait kontrak digital dan konvensional. Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami sekarang atau kunjungi layanan kami di alhilallegal.com.
Penulis: Silmi Fitriani