Al Hilal Legal

A building with trees and grass AI-generated content may be incorrect.

Sumber: pngtree.com

AL HILAL LEGAL – Seiring dengan perkembangan perokonomian syariah yang kian pesat di Indonesia. Perusahaan syariah pun mulai semakin diminati oleh masyarakat maupun pengusaha. Hal ini juga didorong oleh mulai tingginya literasi akan keuangan syariah.

Bagi masyarakat, idustri syariah menjadi jawaban untuk pencarian transaksi yang sesuai dengan muamalah Islam dan berdasarkan pada prinsip syariah Islam, mengingat masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Sedangkan bagi perusahaan, industri syariah menjadi peluang besar untuk memperluas pangsa pasar sehingga dapat mendatangkan keuntungan lain.

Konsep usaha dalam syariah Islam melarang riba, yaitu tambahan atau kelebihan yang dilarang dalam transaksi keuangan, yang dianggap memberatkan salah satu pihak dan menjadikannya tidak adil. Namun, dikalangan masyarakat masih banyak pertanyaan apakah perusahaan berbasis syariah 100% halal? Dan apakah seluruuh dana perusahaan syariah bebas dari riba?

Setiap perusahaan yang menetapkan sistem syariah, tentu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) berlandaskan prinsip Islam yang harus dipatuhi dalam seluruh kegiatan operasionalnya dan terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memastikan dana dan aktivitas perusahaan syariah bebas dari riba. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia, sistem konvensional yang tidak berbasis syariah Islam masih banyak digunakan sehingga tidak bisa dipastikan 100% perusahaan syariah terbebas dari riba. Mengingat perusahaan menjalankan usaha secara umum.

Tetapi dalam konteks efek syariah (surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah), ada aturan bahwa utang berbasis riba tidak boleh lebih dari 45% dan pendapatan non-halal tidak boleh lebih dari 10% dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Namun, aturan ini lebih terkait dengan kriteria efek syariah, bukan batasan umum untuk semua perusahaan syariah.

Maka dapat disimpulkan bahwa secara prinsip dan aturan, seluruh dana perusahaan syariah harus bebas dari riba. Karena hal ini menjadi salah satu pilar utama dalam perusahaan syariah yang membedakannya dari sistem konvensional. Namun, dalam praktik, ada tantangan dan risiko kecil yang dihadapi, seperti investasi pada instrumen yang tidak 100% syariah atau pengelolaan dana operasional.

Penulis: Maya Siti Nur Hodijah

Website: AL Hilal Legal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *