Al Hilal Legal

Al Hilal Legal | Wajibkah Bisnis Sampingan yang Legal?

Sumber gambar : https://elements.envato.com/

Ingin menambah penghasilan tanpa meninggalkan pekerjaan utama? Bisnis sampingan tentu bisa menjadi solusi ideal untuk Anda yang ingin produktif dan tetap berpenghasilan lebih. Di samping hal itu juga muncul pertanyaan penting, apakah bisnis sampingan membutuhkan legalitas usaha? Yuk, Simak penjelasannya sebagai berikut.

Apa Itu Bisnis Sampingan? – Al Hilal Legal

Bisnis sampingan adalah aktivitas usaha yang dilakukan di luar pekerjaan utama, dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan tambahan. Biasanya, jenis bisnis ini dilakukan setelah jam kerja selesai atau jika ada waktu luang, dan kerap kali dimullai dari skala kecil tanpa modal yang besar.

Tujuannya, tak hanya untuk menambah penghasilan, tetapi bisnis ini juga bisa menjadi peluang yang besar untuk mengembangkan diri sendiri serta memanfaatkan passion yang dimiliki menjadi sumber pendapatan. Misalnya seperti hobi memasak, menulis, hingga jasa desain grafis atau editing video, semuanya bisa dijadikan sebagai bisnis sampingan yang menjanjikan.

Manfaat Memiliki Bisnis Sampingan

  1. Mengubah Hobi Menjadi Penghasilan

Teknologi saat ini memungkinkan siapa pun untuk memonetisasi hobinya. Hanya dengan media sosial atau platform digital, kamu bisa menawarkan jasa dan produk ke pasar yang lebih luas.

  1. Asah Skill Bisnis Sejak Dini

Selagi masih bekerja, kamu bisa belajar mengelola bisnis dari nol. Bahkan gaji tetap bisa manfaat untuk ikut kursus atau pelatihan bisnis agar lebih matang.

  1. Rencana Masa Depan Lebih Terarah

Punya usaha sendiri membuat kamu lebih siap saat terjadi perubahan status pekerjaan, seperti kontrak kerja yang berakhir.

  1. Meningkatkan Portfolio Pribadi

Pengalaman bisnis bisa jadi nilai tambah saat kamu melamar pekerjaan baru. Perusahaan akan melihat kamu sebagai sosok proaktif dan kreatif.

  1. Memperluas Relasi yang Dimiliki

Terlibat di dunia bisnis memungkinkan kamu bertemu banyak orang baru di luar lingkungan kerja utama.

Apakah Legalitas Usaha Wajib untuk Bisnis Sampingan?

Jika Anda bertanya apakah legalitas usaha wajib bagi orang yang memiliki bisnis sampingan? Maka jawabannya adalah Ya. Menurut PP 5 Tahun 2021, semua bentuk usaha—termasuk bisnis sampingan—wajib memiliki perizinan usaha, baik lewat mekanisme perizinan dasar maupun perizinan berbasis risiko.

Hal ini sangat penting karena legalitas usaha akan menjadi bukti bahwa usahamu sah secara hukum. Tak hanya itu saja, legalitas usaha yang Anda miliki nantinya juga bisa memberikan perlindungan hukum dalam operasional bisnis serta memudahkan ekspansi usaha, terutama saat menjalin kerja sama dengan marketplace atau mitra bisnis lainnya.

Saat ini, seluruh proses pembuatan izin usaha tentunya bisa secara online atau melalui system OSS-RBA atau Online Single Submission—Risk Based Approach. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengetahui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dari bisnismu, lalu system akan menilai Tingkat risiko usaha sebagai berikut:

  • Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Risiko Menengah Rendah: Perlu NIB + Sertifikat Standar
  • Risiko Menengah Tinggi: Wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar tambahan

Legalitas adalah Kunci Kepercayaan Konsumen – Al Hilal Legal

Memiliki izin usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Produk atau jasa Anda akan lebih terpercaya dan bisa berkembang dengan lebih cepat.

Yuk, pastikan bisnis sampinganmu punya legalitas yang jelas! Kamu bisa mengurus NIB, NPWP, IUMK, dan hak kekayaan intelektual melalui layanan terpercaya seperti Al Hilal Legal, mitra legalitas usaha yang bisa membantu  Anda untuk mendapatkan kepercayaan konsumen.

Penulis : Elis

Website : AlHilal Legal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *