
Al Hilal Legal – Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki sejumlah keuntungan yang menarik untuk Anda pertimbangkan. Berikut 8 keuntungan yang bisa didapatkan dari mendirikan CV yang wajib Anda ketahui:
- Tanpa Modal Minimum
Berbeda dengan mendirikan Perseroan Terbatan (PT) yang memerlukan modal awal Rp50.000.000,-, CV tidak menetapkan batasan modal minimum, menjadikannya ideal bagi pelaku UMKM.
- Biaya Pendirian Rendah
Proses dalam mendirikan CV terbilang lebih sederhana dan murang dibandingkan PT, dengan syarat yang lebih sedikit dan waktu persetujuan yang lebih cepat.
- Fleksibilitas Nama Perusahaan
Dalam CV Anda bebas memilih nama usaha tanpa terikat pada aturan ketat seperti ti PT, yang sering kali harus menghindari nama yang sudah ada.
- Keputusan Cepat
CV dapat didirikan oleh satu orang, membuat Anda lebih mudah dalam mengambil Keputusan secara langsung tanpa harus mengadakan rapat formal terlebih dahulu.
- Perpajakan Sederhana
CV dikenakan pajak hanya sekali pada laba akhir tahun, berbeda dengan PT yang mungkin memiliki kewajiban pajak yang lebih kompleks.
- Kegiatan Usaha Luas
CV tidak dibatasi pada jenis usaha tertentu, memberikan kebebasan lebih dalam menjalankan berbagai kegiatan bisnis.
- Pengaturan Bisnis Mudah
Perubahan dalam kepemilikan dan manajemen dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu operasional
- Potensi Pengembangan Besar
Dengan struktur yang lebih fleksibel, CV memungkinkan pengemba ngan yang lebih besar dan akses ke modal dari berbagai mitra.
Hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Anda yang baru mau memulai bisnis baru. Dengan mempertimbangkan keuntungan ini, mendirikan CV bisa menjadi pilihan strategis bagi banyak pebisnis.
Sumber gambar: Hukumonline
Penulis: Elis Parwati