Al Hilal Legal

 

A group of objects with columns and coins

AI-generated content may be incorrect.

Sumber: wakalahmu.com

Menurut Undang-undang No. 14 Tahun 1967 lembaga keuangan merupakan badan yang menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Sedangkan menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 lembaga keuangan merupakan badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Lembaga Keuangan adalah badan usaha yang berfungsi menghimpun dana, menyalurkan dana dan menyediakan jasa keuangan.

Lembaga keuangan ini terdiri dari beberapa sektor yaitu sektor perbankan dan sektor non perbankan. Dimana di Indonesia sendiri lembaga keuangan sudah ada sejak tahun 1746 yang didirikan oleh VOC pada saat itu dengan nama De Bank van Leening dalam bentuk sektor perbankan. Pada saat itu sistem keuangan yang digunakan di Indonesia belum banyak yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah karena pemahaman dan literasi masyarakat akan prinsip-prinsip syariah dalam keuangan masih sangat minim ditambah belum adanya dukungan yang kuat dari pemerintah pada saat itu.

Seiring dengan perkembangan zaman, kesadaran akan pemahaman penggunaan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah mulai berkembang pesat ditambah dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Hingga pada tahun 2021 berdiri bank syariah terbesar di Indonesia di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinamakan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. hal ini semakin membuka luas peluang bagi seluruh sektor keuangan syariah di Indonesia untuk berkembang pesat.

Namun dibalik perkembangan Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional di Indonesia saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang kurang paham atau tidak paham mengenai perbedaan Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional atau bahkan menganggap Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional itu sama saja, padahal keduanya jelas berbeda. Lalu apa saja perbedaannya?

Berikut ini beberapa perbedaan dari Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional di Indonesia:

  1. Prinsip

Lembaga Keuangan Syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, maysir, dan gharar artinya transaksi keuangan yang dilakukan harus bebas dari unsur bunga dan ketidakjelasan. sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional menggunakan prinsip ekonomi umum yang mengutamakan keuntungan melalui sistem bunga.

  1. Fungsi dan Tujuan

Lembaga Keuangan Syariah berorientasi pada penyediaan produk dan jasa keuangan syariah yang dibutuhkan masyarakat serta mendorong keadilan sosial. Sementara itu, sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional berorientasi pada keuntungan maksimal bagi pemegang saham dan nasabah, dengan fokus utama pada peningkatan laba.

  1. Pengawasan

Dalam kegiatan usahanya Lembaga Keuangan Syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan apakah seluruh kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak, sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional tidak diawasi DPS.

  1. Objek Usaha

Lembaga Keuangan Syariah menjual produk dan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah ini melarang produk dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan yang dilarang dalam syariat Islam seperti narkoba, bar, alkohol, judi, dan sebagainya.

  1. Sistem Keuntungan

Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan keuntungan dari sistem bagi hasil sesuai dengan akad (perjanjian) yang dilakukan oleh nasabah dan pengelola, sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional mendapatkan keuntungan dari sistem bunga yang dibebankan kepada nasabah.

  1. Kesepakatan perjanjian

Lembaga Keuangan Syariah menggunakan akad-akad (perjanjian) yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, seperti akad murabahah (jual beli) dan akad mudharabah (bagi hasil), sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional menggunakan perjanjian secara hukum nasional.

  1. Hubungan Nasabah

Lembaga Keuangan Syariah menganggap nasabah sebagai mitra Di sisi lain, sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional memperlakukan nasabah sebagai debitur atau kreditur.

  1. Aturan Denda

Lembaga Keuangan Syariah menggunakan dana denda dari nasabah yang melanggar untuk dana kebajikan, sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional menggunakan dana denda dari nasabah yang melanggar untuk tambahan pendapatan.

  1. Pengelolaan Zakat

Lembaga Keuangan Syariah memiliki kewajiban untuk mengelola zakat, infaq, shodaqoh, atau dana santunan lainnya dalam kegiatan usahanya, sedangkan Lembaga Keuangan Konvensional tidak memiliki kewajiban tersebut.

Dengan memahami perbedaan Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional di Indonesia diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk atau jasa keuangan yang digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaannya.

Penulis: Maya Siti Nur Hodijah

Website: alhilallegal.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *