Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Hak merek merupakan salah satu elemen penting dalam melindungi identitas bisnis dan produk di pasar. Dalam sistem hukum Indonesia, hak merek memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya agar merek dagang atau jasa mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain. Namun, yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah izin hak merek memiliki masa berlaku atau bisa kadaluarsa? Jawabannya adalah ya, izin hak merek memiliki masa berlaku dan bisa kadaluarsa jika tidak diperpanjang.

1. Pengertian Hak Merek

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek yang didaftarkan dan dilindungi hukum mencakup nama, logo, simbol, gambar, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang membedakan barang atau jasa satu pihak dari yang lain. Di Indonesia, pendaftaran merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

2. Masa Berlaku Hak Merek

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, pendaftaran merek memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran. Hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek berlaku selama periode ini. Setelah masa 10 tahun tersebut habis, pemilik merek dapat memperpanjang hak merek tersebut.

Namun, jika pemilik merek tidak mengajukan perpanjangan, maka hak merek tersebut akan kadaluarsa. Artinya, setelah masa berlakunya habis, merek tersebut tidak lagi dilindungi oleh hukum, dan pihak lain bisa mendaftarkan merek yang sama atau serupa.

3. Proses Perpanjangan Hak Merek

Perpanjangan hak merek dapat diajukan dalam periode 6 bulan sebelum masa berlaku 10 tahun berakhir. Pemilik merek perlu mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Jika perpanjangan diajukan sesuai dengan tenggat waktu, merek tersebut akan mendapatkan perlindungan untuk periode 10 tahun berikutnya.

Apabila pemilik merek terlambat mengajukan perpanjangan dalam waktu 6 bulan tersebut, mereka masih diberikan waktu 6 bulan masa tenggang setelah masa berlaku merek habis. Namun, pengajuan dalam masa tenggang ini memerlukan biaya tambahan. Jika pemilik merek tetap tidak memperpanjang dalam periode tenggang, maka hak merek tersebut akan dianggap gugur dan kadaluarsa.

4. Risiko Jika Hak Merek Kadaluarsa

Jika hak merek kadaluarsa dan tidak diperpanjang, pemilik merek akan kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut. Berikut adalah beberapa risiko yang dapat timbul:

  • Merek Didaftarkan oleh Pihak Lain: Pihak lain bisa mendaftarkan merek yang sama atau mirip, sehingga pemilik asli kehilangan hak untuk menggunakan merek tersebut.
  • Penurunan Reputasi Bisnis: Ketika merek tidak lagi dilindungi, orang lain bisa menyalahgunakan merek tersebut untuk produk atau jasa yang berbeda, yang bisa merusak reputasi bisnis pemilik merek asli.
  • Kehilangan Hak Hukum: Pemilik merek tidak lagi dapat menuntut atau melindungi merek tersebut secara hukum dari pelanggaran atau pemalsuan oleh pihak ketiga.

Hak merek di Indonesia memang memiliki masa berlaku dan dapat kadaluarsa jika tidak diperpanjang. Masa perlindungan hak merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setelah jangka waktu tersebut. Bagi para pemilik merek, sangat penting untuk memperhatikan masa berlaku merek mereka dan mengajukan perpanjangan sebelum masa kadaluarsa tiba. Dengan demikian, hak eksklusif atas merek dapat terus dilindungi oleh hukum, dan bisnis tetap dapat berjalan dengan aman dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

Memahami dan mematuhi peraturan mengenai hak merek tidak hanya melindungi identitas dan reputasi bisnis, tetapi juga memberikan jaminan hukum yang kuat bagi pemilik merek untuk menjaga eksklusivitas dan nilai komersial dari produk atau jasa mereka.

Sumber foto: google.com

Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×