
Al Hilal Legal – Pemerintah kini mendorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terjun ke dunia usaha guna menumbuhkan semangat kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang menggantikan ketentuan lama dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 terkait pembatasan keterlibatan PNS di sektor usaha swasta.
Namun, meskipun peluang ini terbuka, PNS tetap harus memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar aturan disiplin pegawai.
Dasar Hukum
Beberapa aturan yang relevan bagi PNS terkait kegiatan usaha mencakup:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Definisi PNS
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara resmi untuk menjalankan tugas pemerintahan. Selain melayani masyarakat, mereka harus mempraktikkan good governance dengan menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas.
Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Agar profesional dan berintegritas, PNS harus disiplin serta mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Beberapa kewajiban mereka di antaranya:
- Mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi
- Melaporkan potensi ancaman keamanan atau kerugian negara kepada atasan
- Menyampaikan laporan harta kekayaan secara berkala
- Menjaga dan memanfaatkan aset negara dengan baik
Selain kewajiban, terdapat pula sejumlah larangan, seperti:
- Menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain
- Bekerja di organisasi internasional atau perusahaan asing tanpa izin
- Terlibat dalam pungutan liar dan praktik yang merugikan negara
- Mendukung kandidat politik atau kampanye dengan memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara
Syarat PNS Mendirikan PT
Walaupun PNS dapat mendirikan usaha, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
- Mematuhi Aturan Hukum
Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan UU ASN dan peraturan disiplin PNS.
- Mengutamakan Tugas Negara
Bisnis yang dimiliki tidak boleh mengganggu kinerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
- Menghindari Konflik Kepentingan
PNS tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Memperoleh Izin dari Instansi
Biasanya izin diberikan oleh atasan dengan syarat bahwa kegiatan usaha tidak akan mengganggu tugas kedinasan.
- Laporan Harta Kekayaan
PNS wajib melaporkan harta kekayaan secara rutin setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 dan peraturan turunannya, tidak ada larangan mutlak bagi PNS untuk mendirikan perusahaan atau menjadi bagian dari manajemen bisnis. Meskipun sebelumnya terdapat larangan dalam PP Nomor 30 Tahun 1980, peraturan tersebut sudah dicabut. Namun, PNS tetap harus mematuhi aturan disiplin dan etika, memastikan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu tugas utama sebagai aparatur negara.
Dengan demikian, PNS dapat berwirausaha selama memenuhi syarat dan tetap menjalankan kewajibannya dengan baik.
Sumber gambar: legalitas.org
Penulis: Elis Parwati