AL HILAL LEGAL – Perusahaan Berbadan Hukum akan diakui secara sah oleh negara sebagai subjek hukum. Perusahaan yang memiliki badan hukum, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau koperasi, memperoleh legalitas yang memberikan perlindungan hukum serta berbagai keuntungan lain dalam operasional bisnis. Namun, tidak semua perusahaan memiliki badan hukum. Lantas, apa saja risiko yang mungkin dihadapi jika perusahaan beroperasi tanpa badan hukum?
Perusahaan tanpa badan hukum biasanya adalah usaha yang belum didaftarkan secara resmi di badan pemerintah terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau instansi lain yang berwenang. Jika Perusahaan yang belum didaftarkan secara resmi selain di badan pemerintahan terkait, apa risiko yang akan Perusahaan tersebut hadapi? Dilansir dari berbagai sumber, inilah risiko operasional tanpa badan hukum yang harus pelaku usaha ketahui! Di antaranya:
Risiko Tanpa Badan Hukum
- Keterbatasan Perlindungan Hukum
Tahukah Anda, tanpa badan hukum perusahaan yang Anda Kelola dianggap sebagai perorangan, sehingga tidak memiliki pemisahan tanggung jawab antara aset pribadi pemilik dan aset Perusahaan? Akibatnya, jika perusahaan menghadapi masalah hukum atau mengalami kebangkrutan, aset pribadi pemilik bisa disita untuk melunasi utang.
- Sulit Mendapatkan Kepercayaan dari Mitra Bisnis
Perusahaan yang tidak berbadan hukum cenderung dianggap kurang kredibel. Ini dapat menyulitkan pelaku usaha untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis yang lebih besar.
- Kesulitan Mendapatkan Akses Pendanaan
Bank dan lembaga keuangan umumnya mensyaratkan legalitas seperti Akta Pendirian dan NPWP perusahaan sebelum memberikan pinjaman. Tanpa badan hukum, perusahaan akan sulit mendapatkan akses pendanaan dari lembaga resmi terkait.
- Terancam Sanksi Administrasi
Perusahaan tanpa badan hukum dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau larangan operasi, karena dianggap melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kerentanan Terhadap Konflik Internal
Tanpa legalitas yang mengatur struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan, konflik antar pemilik atau pihak internal lebih sulit diselesaikan, karena tidak ada dokumen resmi yang menjadi acuan. Jangan sampai, Anda dan rekan kerja di Perusahaan menyelesaikan konflik tanpa acuan hukum ya!
Perusahaan Berbadan Hukum Dan Manfaatnya
- Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat
Dengan badan hukum, tanggung jawab perusahaan terbatas pada aset perusahaan, sehingga aset pribadi pemilik terlindungi.
- Memperluas Peluang Bisnis
Akan lebih mudah mendapatkan mitra bisnis, klien, dan proyek karena dianggap lebih profesional.
- Kemudahan dalam Akses Pendanaan
Legalitas dengan badan hukum memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan kredit usaha, investasi, atau hibah dari lembaga resmi.
- Pengelolaan Perpajakan yang Jelas
Perusahaan berbadan hukum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri, sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih transparan.
Perusahaan berbadan hukum memang memungkinkan, terutama bagi usaha kecil yang baru memulai. Namun, risiko yang dihadapi oleh Pelaku Usaha pun cukup besar, mulai dari tanggung jawab hukum hingga kesulitan pengembangan usaha. Oleh karena itu, penting bagi pemilik usaha untuk mempertimbangkan proses legalisasi melalui pendirian badan hukum agar bisnis dapat berjalan dengan lebih aman dan profesional. Dengan memiliki badan hukum, perusahaan tidak hanya terlindungi tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di masa depan.
Sumber foto: google.com