Al Hilal Legal – Persekutuan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang belum berbadan hukum, tetapi sangat diminati oleh para pelaku usaha.
Sejak 2018, pemerintah mewajibkan pendaftaran pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Berdasarkan Permenkumham 17/2018, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan CV melalui SABU (AHU Online) adalah mengajukan permohonan nama.
Lalu, apa saja persyaratan dalam memilih nama CV agar pengajuan Anda tidak ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM?
Syarat dan Ketentuan Penamaan CV
Penentuan nama CV harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya (Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018):
- Menggunakan huruf latin. Contoh: CV Merdeka Jaya, CV Sukses Bersama.
- Nama tersebut belum digunakan secara sah oleh CV lain yang sudah terdaftar di SABU. Misalnya, jika “CV Jaya Abadi” sudah terdaftar untuk sebuah perusahaan biskuit, maka nama yang persis sama tidak bisa digunakan oleh pelaku usaha lain.
- Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum. Nama seperti “CV Ganja Hijau” atau “CV Tante Girang” dilarang digunakan.
- Nama tidak boleh menyerupai atau menggunakan nama lembaga negara, pemerintah, atau organisasi internasional tanpa izin dari lembaga tersebut. Misalnya, “CV Komnas Perempuan” atau “CV United Nations” dilarang kecuali ada izin.
- Tidak boleh hanya terdiri dari angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Misalnya, “CV 12345” atau “CV ABCDE” tidak diperbolehkan.
Formulir Pengajuan Nama CV
Sebelum memulai proses pendirian CV, pemohon diwajibkan mengisi formulir pengajuan nama CV melalui SABU (AHU Online). Formulir ini memuat beberapa informasi penting, di antaranya:
- Nama pemohon,
- Alamat email pemohon,
- Nomor telepon,
- Alamat lengkap (termasuk kelurahan, kecamatan, kabupaten, RT/RW, provinsi, dan kode pos),
- Nama CV yang diinginkan (tanpa diawali kata “CV”),
- Singkatan nama CV (jika diperlukan).
Apakah Nama CV Harus Berbeda dengan CV Lainnya?
Jawabannya adalah, ya, nama CV tidak boleh sama dengan CV lain yang sudah terdaftar. Hal ini jelas diatur dalam Permenkumham 17/2018.
Misalnya, jika nama “CV Jaya Abadi” sudah terdaftar di SABU, Anda tidak dapat menggunakan nama yang sama. Namun, Anda masih bisa menggunakan variasi dari nama tersebut, seperti “CV Jaya Abadi Makmur” atau “CV Pribadi Jaya Abadi”.
Meskipun keputusan akhir terkait penerimaan nama CV ada di tangan Menteri Hukum dan HAM, disarankan agar calon pendiri CV melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui notaris untuk memastikan bahwa nama yang diajukan belum terdaftar di SABU.
Dengan demikian, pemilihan nama CV harus dipikirkan dengan matang agar permohonan Anda tidak ditolak oleh Kemenkumham.
Sumber gambar: Smartlegal
Penulis: Elis Parwati