Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Dalam dunia bisnis, Commanditaire Vennootschap atau yang biasa dikenal dengan singkatan CV (Persekutuan Komanditer) adalah salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih oleh para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. CV memiliki beberapa kelebihan, salah satunya adalah proses pendiriannya yang lebih sederhana dibandingkan dengan pendirian perseroan terbatas (PT). Namun, sebelum mendirikan CV, penting bagi para calon pendiri untuk mengetahui beberapa syarat utama, termasuk jumlah minimal pendiri.

Jumlah Minimal Pendiri CV

Untuk mendirikan CV, jumlah minimal pendiri yang diwajibkan adalah dua orang. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur bahwa CV merupakan persekutuan, yang berarti harus ada lebih dari satu pihak yang terlibat. Dalam pendirian CV, kedua pendiri ini memiliki peran yang berbeda, yaitu:

  1. Sekutu Aktif (Komplementer):
    Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan dan mengelola operasional usaha CV sehari-hari. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas segala tindakan dan kebijakan yang diambil dalam menjalankan bisnis, bahkan hingga mempertaruhkan harta pribadinya jika bisnis mengalami kerugian.
  2. Sekutu Pasif (Komanditer):
    Sekutu pasif hanya menanamkan modal ke dalam CV dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis sehari-hari. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang telah mereka investasikan. Artinya, sekutu pasif tidak akan bertanggung jawab atas kerugian melebihi jumlah modal yang telah disetorkan ke CV.

Kenapa Harus Dua Orang?

Persekutuan komanditer didirikan berdasarkan prinsip adanya kerjasama antara dua pihak, di mana satu pihak bertindak sebagai pengelola (sekutu aktif) dan pihak lainnya bertindak sebagai investor (sekutu pasif). Tujuan utama dari persekutuan ini adalah untuk menyatukan modal dan keahlian, sehingga bisnis dapat berjalan lebih efektif. Karena itulah, dibutuhkan minimal dua orang pendiri dengan peran yang berbeda.

Persyaratan Lain untuk Mendirikan CV

Selain jumlah minimal pendiri, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV, antara lain:

  1. Akta Pendirian:
    CV harus didirikan dengan akta notaris yang berisi informasi mengenai sekutu aktif, sekutu pasif, dan modal yang disetor oleh masing-masing sekutu. Akta pendirian ini nantinya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat.
  2. Modal Usaha:
    Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah minimal modal untuk mendirikan CV, berbeda dengan PT yang memiliki ketentuan minimal modal dasar. Namun, penting untuk mencantumkan modal yang realistis sesuai dengan kebutuhan bisnis yang akan dijalankan.
  3. NPWP dan Izin Usaha:
    Seperti badan usaha lainnya, CV juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta izin usaha yang relevan dengan bidang usahanya.
  4. Nama CV:
    Nama CV harus unik dan tidak boleh sama dengan nama CV lain yang sudah terdaftar. Pengecekan nama usaha bisa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah minimal pendiri CV adalah dua orang, terdiri dari sekutu aktif yang mengelola bisnis dan sekutu pasif yang menanamkan modal. CV merupakan pilihan yang tepat bagi para pengusaha yang ingin mendirikan usaha bersama tanpa harus membentuk perseroan terbatas. Meski pendirian CV lebih sederhana, tetap diperlukan perencanaan yang matang dan pemenuhan syarat-syarat administrasi agar bisnis dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan memahami jumlah minimal pendiri dan persyaratan lainnya, Anda dapat memulai usaha dengan format CV secara lebih efektif dan terstruktur.

Sumber foto: google.com

Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×