
Al Hilal Legal – Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) memerlukan persiapan yang matang, termasuk dalam hal modal. Modal dasar adalah salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan saat ingin mendirikan PT. Seiring dengan perkembangan regulasi, aturan mengenai modal dasar PT di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Lalu, berapa modal dasar yang diperlukan untuk mendirikan PT berdasarkan aturan terbaru?
Aturan Modal Dasar PT Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dasar untuk mendirikan PT adalah minimal Rp50 juta. Dari jumlah tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12,5 juta harus disetor saat pendirian. Ketentuan ini sempat menjadi hambatan bagi beberapa kalangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki keterbatasan modal.
Namun, perubahan terjadi setelah diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan peraturan turunannya yang lebih mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan PT.
Modal Dasar Berdasarkan Aturan Terbaru
Peraturan terbaru mengenai modal dasar PT ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT. Berdasarkan aturan ini, modal dasar untuk mendirikan PT tidak lagi ditentukan batas minimalnya secara umum. Artinya, modal dasar PT sekarang ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT, kecuali untuk jenis usaha tertentu yang memerlukan modal khusus.
Ini memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), untuk mendirikan PT dengan modal yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan mereka. Misalnya, pelaku UMK yang ingin mendirikan PT tidak perlu lagi terikat dengan modal minimal Rp50 juta. Mereka bisa memulai PT dengan modal yang jauh lebih kecil, sesuai kesepakatan dan kebutuhan bisnis.
Modal Disetor dan Modal Ditempatkan
Meskipun modal dasar tidak lagi ditentukan secara baku, ada dua istilah lain yang tetap berlaku dalam pendirian PT, yaitu:
- Modal Disetor: Jumlah modal yang harus disetor atau dibayar oleh para pemegang saham saat mendirikan PT. Aturan menyatakan bahwa setidaknya 25% dari modal dasar harus disetor penuh oleh pendiri PT.
- Modal Ditempatkan: Bagian dari modal dasar yang telah disepakati oleh para pemegang saham untuk diambil atau dimiliki sebagai saham. Jumlah modal yang ditempatkan harus sesuai dengan jumlah modal yang disetor.
Keuntungan Bagi Pelaku Usaha Kecil
Kebijakan baru ini memberi angin segar bagi para pelaku usaha kecil dan mikro, yang sebelumnya mungkin ragu untuk mendirikan PT karena keterbatasan modal. Dengan fleksibilitas dalam penentuan modal dasar, para pengusaha kini dapat mendirikan PT sesuai dengan skala bisnis mereka tanpa khawatir terhambat oleh besaran modal.
Jenis Usaha dengan Modal Minimal Khusus
Meskipun modal dasar PT kini fleksibel, ada beberapa jenis usaha yang tetap memerlukan modal minimal khusus, seperti perusahaan yang bergerak di bidang perbankan, asuransi, sekuritas, dan beberapa sektor usaha yang diatur secara khusus oleh pemerintah. Untuk jenis usaha ini, modal dasar masih ditetapkan oleh regulasi sektoral dan harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021, modal dasar untuk mendirikan PT tidak lagi ditentukan secara baku. Para pendiri PT dapat menentukan modal dasar sesuai kesepakatan mereka. Ini menjadi keuntungan besar, terutama bagi pelaku UMK yang ingin mendirikan PT dengan modal yang lebih kecil. Namun, penting untuk selalu memperhatikan regulasi khusus jika usaha Anda termasuk dalam kategori yang diatur oleh peraturan tersendiri.
Sumber foto: google.com
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah