Ilustrasi pebisnis Tiktok Shop. Foto : Bing Image Ai Creator
Apakah Anda memiliki usaha toko di platform tiktok? Jenis bisnis apa pun tentu tak akan luput dari yang namanya kendala, khususnya dalam perkara legalitas usaha. Jika iya, Anda bisa menyimak artikel ini sampai habis, karena kita akan membahas solusi untuk masalah tersebut dan menjadikan brand yang sedang Anda kelola aman legalitasnya.
Pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023), TikTok Shop di Indonesia pun resmi ditutup. Hal tersebut dikarenakan Tiktok Shop dikatakan tidak memenuhi syarat ketentuan dan perizinan usaha baru. Kebijakan tersebut juga diambil untuk menanggapi keluhan para pedagang, lemahnya daya jual beli di pasar konvensional, serta memberikan kesetaraan bagi para pelaku usaha, termasuk dalam skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam perdagangan online.
Namun, beruntungnya hingga tahun 2025 Tiktok Shop kembali menjadi teman setia bagi para penjual dan pembeli yang memanfaatkan platform tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.
Dilansir dari berbagai sumber, di tahun yang sama yakni 2023 setelah ditutup, Tiktok Shop akhirnya dibuka kembali. Kabarnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) membuka peluang bagi platform media sosial Tiktok Shop dengan memenuhi berbagai persyaratan.
Lantas, apa saja legalitas yang harus dimiliki oleh para pebisnis yang ikut memanfaatkan paltform Tiktok Shop agar aman beroperasi di Indonesia?
Legalitas yang Harus Dimiliki oleh Para Pebisnis Tiktok Shop
Seperti yang telah banyak orang ketahui bahwa untuk menjadi pebisnis di Tiktok Shop Anda harus mendapatkan nomor usaha di Tiktok dengan memenuhi syarat tertentu. Hal ini dibutuhkan untuk proses registrasi dan legalitas usaha Anda. Berikut adalah beberapa persyaratan nomor izin usaha Tiktok yang harus Anda penuhi:
- Memiliki KTP Sebagai identifikasi resmi
- Dokumen untuk nomor izin usaha Tiktok yang mencakup NPWP, Akta Pendirian, NIB dan sertifikat lainnya yang relevan.
- Memastikan skala usaha sesuai dengan modal seperti Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau Besar.
- Melengkapi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform resmi.
Setiap jenis usaha tentunya memerlukan dokumen yang berbeda. Misalnya, usaha mikro hanya memerlukan NIB dengan resiko rendah. Untuk usaha e-commerce skala besar, pastikan Anda memenuhi semua dokumen dan prosedur agar proses pendaftaran lebih cepat dan lebih efisien.
Pentingnya Legalitas Usaha di Tiktok Shop
Mempunyai legalitas usaha di Tiktok Shop tentunya sangat penting. Sebab, hal ini akan memberikan jaminan keabsahan dan keamanan terhadap produk yang akan Anda jual. Tanpa adanya legalitas, usaha yang sedang Anda kelola bisa saja menghadapi denda yang sangat tinggi dan berdampak buruk terhadap reputasi.
Seperti yang telah disebutkan di atas ada beberapa dokumen penting yang perlu dipenuhi untuk mengelola bisnis di Tiktok Shop seperti Akta Pendirian dan NPWP. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, Anda bisa saja dikenakan denda hingga Rp3.000.000,-. Jadi, mengurus legalitas usaha sejak awal adalah langkah penting yang harus dilakukan sebelum Anda bergabung di Tiktok Shop.
Selesaikan Urusan Legalitas Usaha Anda bersama Al Hilal Legal
Legalitas usaha kini tak lagi ribet! Bersama Al Hilal Legal, Anda bisa membuat NPWP Badan Usaha, NIB (Nomor Induk Berusaha), hingga Akta Pendirian Usaha secara cepat, aman, dan sesuai prosedur hukum. Bagi Anda pelaku UMKM, CV, PT, maupun yayasan, legalitas bukan sekadar formalitas—melainkan fondasi penting untuk membangun usaha yang profesional dan terpercaya di mata konsumen, investor, dan mitra bisnis.
Dengan layanan perizinan usaha dari Al Hilal Legal, Anda tidak perlu repot mengurus sendiri proses yang rumit dan memakan waktu. Tim profesional kami siap membantu mulai dari konsultasi legalitas usaha gratis, penyusunan dokumen, hingga penerbitan izin resmi dari instansi terkait. Semua proses dilakukan secara transparan, terjangkau, dan sesuai regulasi pemerintah.
Saatnya naik kelas dengan usaha yang legal dan terlindungi hukum. Jangan biarkan bisnis Anda tertinggal hanya karena belum memiliki izin resmi. Serahkan semua kebutuhan legalitas usaha Anda kepada Al Hilal Legal – Mitra Tepat Untuk Usaha yang Lebih Siap dan Legal.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan layanan terbaik untuk pembuatan NPWP usaha, NIB OSS RBA, dan Akta Pendirian Usaha hanya di Al Hilal Legal!
Penulis : Elis
Website : Al Hilal Legal