Al Hilal Legal

Perlu Tahu, Istilah Umum Perpajakan! - Pajak.io

Ilustrasi dari: google.com

AL HILAL LEGAL – Dalam dunia perpajakan, terdapat banyak istilah yang sering digunakan dalam proses administrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Memahami istilah-istilah ini sangat penting, terutama bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha, agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dilansir dari berbagai sumber. inilah beberapa istilah penting dalam perpajakan yang perlu diketahui oleh para wajib pajak dan pelaku usaha! Di antaranya:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan yang memiliki penghasilan kena pajak.

2. Wajib Pajak (WP)

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak, memotong pajak, dan/atau melaporkan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. SPT (Surat Pemberitahuan)

SPT adalah laporan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak. SPT dibagi menjadi dua, yaitu:

  • SPT Tahunan, yang dilaporkan setiap tahun.
  • SPT Masa, yang dilaporkan secara berkala (biasanya bulanan).

4. PPh (Pajak Penghasilan)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan usaha, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

5. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi. Tarif PPN saat ini adalah 11% (per 2022), meski dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

6. PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

7. Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak. Faktur pajak sangat penting dalam pelaporan dan pengkreditan pajak masukan.

8. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

  • Pajak Masukan: PPN yang dibayar oleh PKP saat membeli barang/jasa.
  • Pajak Keluaran: PPN yang dipungut PKP saat menjual barang/jasa. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan akan menentukan apakah PKP harus membayar atau memiliki kelebihan bayar pajak.

9. SKP (Surat Ketetapan Pajak)

SKP adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP yang menyatakan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar, dikoreksi, atau dikembalikan kepada wajib pajak.

10. Restitusi Pajak

Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang telah membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya terutang.

Dengan memahami istilah-istilah dasar dalam dunia perpajakan, wajib pajak dan para pelaku usaha dapat lebih cermat dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Selain itu, pengetahuan ini juga membantu wajib pajak untuk menghindari sanksi akibat kesalahan administrasi atau pelaporan pajak.

Mulai sekarang yuk, jadi wajib pajak yang cerdas dan patuh!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *