
Al Hilal Legal – Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk usaha yang paling banyak diminati dalam dunia bisnis karena berbagai macam alasan, salah satunya adalah karena PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang terjamin kelangsungannya dan mempunyai entitas subjek hukum yang terpisah dari para pendiri atau pemilikinya.
Akan tetapi, seperti yang telah banyak diketahui bahwa menjalankan Perusahaan merupakan kegiatan yang banyak tantangannya. Bisa saja seiring berjalannya waktu, Perusahaan tersebut mengalami pailit atau kebangkrutan sehingga secara terpaksan harus ada pembubaran PT.
Pembubaran PT merupakan suatu proses penghapusan status hukum sebuah Perusahaan sebagai badan hukum. Saat Anda ingin melakukan pembubaran, itu artinya Anda sebagai pemilik PT mengakhiri aktivitas dan keberadaan Perusahaan secara hukum.
Meskipun demikian, pembubaran PT juga tidak bisa dilakukan secara asal yang penting bubar, lho! Supaya hilangnya status badan hukum tersebut diakui, sebagai pemilik PT Anda harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakulan beberapa langkah sesuai dengan prosedur.
Lantas, apa saja persyaratan dan prosedur yang dimaksud itu? Supaya Anda bisa paham lebih lanjut tentang syarat dan prosedur untuk pembubaran PT, Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
Alasan Dasar Terjadinya Pembubaran PT
Sebelum memahami lebih jauh lagi terkait persyaratan dan prosedur untuk melaksanakan pembubaran PT, pertama-tama Anda harus tahu alasan dari pembubaran PT itu sendiri. Selain kebangkrutan, ada juga beberapa alasan lainnya yang menjadi penyebab pembubaran PT, misalnya:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) UU PT, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran PT adalah RUPS. Usul pembubaran Perusahaan kepada RUPS hanya berhak dilakukan oleh direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.
Sementara itu, untuk anggota direksi tidak mempunyai hak untuk mengajukan usul pembubaran secara sendiri. Namun, harus berdasarkan Keputusan Rapat Direksi. Sedangkan, usul oleh pemegang saham hanya bisa dilakukan oleh satu atau lebih yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah saham dengan hak suara.
- Berakhirnya Jangka Waktu Pendirian PT
Anggaran Dasar (AD) bisa menetapkan batas jangka waktu berdirinya PT. Saat jangka waktu telah habis, pembubaran bisa langsung terjadi dengan sendirinya karena hukum. Berdasarkan UU PT, setelah lekatnya status pembubaran, pelaksanaan RUPS untuk menunjuk likuidator harus dilakukan paling lambat 30 hari.
- Berdasarkan Penetapan Pengadilan
Sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 146 ayat 1 UU PT, kejaksaan bisa mengajukan permohonan penetapan ke pengadilan apabila PT melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pihak lain yang berkepentingan berhak pula untuk mengajukan permohonan untuk pembubaran PT.
- Harta Pailit PT Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan
Sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1), tidak cukupnya harta pailit untuk membayar biaya kepailitan dan imbalan jasa curator, bisa berimbas pada pencabutan putusan pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Apabila hal ini terjadi, maka penutupan PT bisa terjadi.
- Harta Pailit PT Berada Dalam Keadaan Insolvensi
Setelah putusan pailit jatuh, maka harta pailit berada dalam keadaan insolvensi. Sejak saat itu, maka mengakibatkan pembubaran Perseroan, sesuai dengan UU PT Pasal 142 ayat (1).
- Dicabutnya izin usaha PT
Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 142 ayat 1 UU PT, dicabutnya izin usaha bisa berdampak pada pembubaran PT apabila izin yang dicabut adalah satu-satunya jenis usaha yang dimiliki. Pencabutan izin usaha bisa berupa sebuah sanksi administrative yang sudah diatur dalam undang-undang.
Syarat Pembubaran PT
Untuk dapat melakukan pembubaran PT, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- KTP dan NPWP Direktur dan Komanditer;
- Akta pendirian sampai perubahan terakhir;
- Surat Keputusan Kemenkumham sampai perubahan terakhir;
- Notulen/Berita Acara RUPS;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
- NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan TDP/NIB;
- Bukti laporan pajak bulanan dan tahunan PT.
Prosedur Pembubaran PT
Pembubaran PT adalah proses yang harus dijalani oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT) untuk mengakhiri eksistensinya secara hukum. Sesuai dengan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang PT (UU PT), pembubaran PT hanya dapat dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan proses likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Berikut adalah prosedur lengkap yang harus dilakukan dalam pembubaran PT.
- Melaksanakan RUPS dengan materi acara pembubaran PT dan penunjukkan likuidator untuk menjalankan proses likuidasi,
- Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditor dan pihak terkait lainnya,
- Penyelesaian inventaris dan harta kekayaan,
- Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS,
- Likuidator melakukan pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar serta memberitahukan kepada menteri terkait pembubaran,
- Menteri menghapus nama PT dari daftar perseroan, dan
- Menteri mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal dibubarkan, likuidator wajib memberitahukan pembubaran kepada kreditur dan menteri.
Nah, itulah penjelasan terkait syarat dan prosedur dalam pembubaran PT. proses penutupan perusahan, terutama PT memang harus melalui prosedur yang cukup rumit terlebih dahulu sebelum pembubaran itu disetujui secara hukum.
Mengingat bahwa pembubaran ini bertujuan untuk mengakhiri berbagai aktivitas dan tanggung jawab dari sebuah PT, maka penting bagi pemilik bisnis tersebut untuk memastikan terlebih dahulu terkait kewajiban yang harus dipenuhi termasuk hutang piutang, keuangan internal, perpajakan dan banyak lagi hal lainnya. Karena, tak jarang kendala pembubaran PT datang dari dalam tubuh Perusahaan itu sendiri misalnya seperti masalah administrasi. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk menggunakan konsultan hukum yang terpercaya untuk membantu proses pembubaran PT.
Bagi Anda yang berencana untuk melakukan pembubaran PT, Anda dapat mengkonsultasikan terlebih dahulu bersama Al Hilal Legal yang menyediakan berbagai layanan terlengkap, terpercaya dan terjangkau, salah satunya terkait hal-hal yang bersangkutan dengan pembubaran PT.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pembubaran PT, jangan ragu untuk menghubungi Al Hilal Legal. Kami siap memberikan konsultasi dan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.
📱 No Tlp/WA: 0852 9579 2038
▶️ Website: www.alhilallegal.com
▶️ Instagram: @alhilal.legal