Al Hilal Legal – Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha secara tetap dan terus-menerus, serta didirikan, bekerja, dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Berikut ini adalah jenis perusahaan di Indonesia yang harus Anda ketahui.
Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang. Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas segala risiko bisnis. Meskipun tidak ada aturan hukum khusus yang mengatur perusahaan perseorangan di Indonesia, bentuk ini dikenal luas di masyarakat.
Kelebihan:
- Pemilik bebas mengambil keputusan.
- Seluruh keuntungan menjadi hak pemilik.
- Rahasia perusahaan lebih terjamin.
- Pemilik lebih termotivasi untuk berusaha.
Kekurangan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
- Sumber keuangan terbatas.
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
- Pengelolaan manajemen menjadi kompleks.
Ciri-Ciri:
- Dimiliki oleh perseorangan.
- Pengelolaan sederhana.
- Modal relatif kecil.
- Bergantung pada pemiliknya.
- Nilai penjualan dan tambah relatif kecil.
2. Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tanggung jawab bersama. Firma umumnya dibentuk oleh individu-individu dengan keahlian yang sama atau seprofesi.
Kelebihan:
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Pendirian relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
Kekurangan:
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
- Kerugian ditanggung bersama.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ciri-Ciri:
- Anggota firma saling mengenal dan mempercayai.
- Perjanjian firma bisa dilakukan di hadapan notaris atau di bawah tangan.
- Menggunakan nama bersama.
- Tanggung jawab dan risiko kerugian tidak terbatas.
- Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
3. Perseroan Komanditer (CV)
CV adalah bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang terdiri dari persero aktif dan persero pasif. Persero aktif bertanggung jawab penuh, sementara persero pasif hanya bertanggung jawab sesuai modal yang disetorkan.
Kelebihan:
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Proses pendirian mudah.
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Mudah memperoleh kredit.
Kekurangan:
- Tanggung jawab persero aktif tidak terbatas.
- Sulit menarik kembali modal.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan hukum dengan modal saham yang pemiliknya memiliki bagian sesuai jumlah saham yang dimiliki. Perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan.
Kelebihan:
- Masa hidup tidak terbatas.
- Pemisahan kekayaan pemilik dengan perusahaan.
- Kemampuan keuangan besar.
- Kontinuitas kerja karyawan panjang.
- Luasnya bidang usaha.
- Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.
Kekurangan:
- Pajak tinggi karena dividen juga kena pajak.
- Penanganan hukum rumit.
- Biaya pembentukan tinggi.
- Kerahasiaan kurang terjamin.
5. Perusahaan Umum (PERUM)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, bertujuan untuk kemanfaatan umum dan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Unsur-Unsur:
- Seluruh modal dimiliki negara.
- Tidak terbagi dalam saham.
- Tujuannya kemanfaatan umum dan keuntungan.
- Pendirian diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
6. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
Kelebihan:
- Sifat keanggotaan sukarela.
- Tidak ada paksaan untuk menjadi anggota.
- Berdasarkan prinsip kerjasama.
7. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan tanpa anggota.
Kelebihan:
- Bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Tidak memiliki anggota.
- Didirikan dengan akta notaris dan disahkan oleh Menteri Kehakiman.
Dengan memahami jenis-jenis perusahaan yang ada di Indonesia, para pengusaha dapat memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.
Sumber gambar: kontrakhukum.com
Penulis: Elis Parwati