Al Hilal Legal

A judge and a judge discussing a contract

AI-generated content may be incorrect.

Sumber: smoldersvastgoed.be

AL HILAL LEGAL – Faktanya pada saat ini masih ada pebisnis yang belum paham mengenai pentingnya peran Notaris dalam bisnis yang dijalankan, hal ini biasanya sering kali ditemui di kalangan para pebisnis yang baru memulai bisnisnya, atau di kalangan calon pebisnis yang akan membuka bisnis.

Menurut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Pengertian dari akta otentik yang dimaksud menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.

Akta otentik ini terdiri dari berbagai macam, dalam suatu bisnis akta otentik yang dibutuhkan diantaranya yaitu akta pendirian perusahaan (PT, CV, yayasan, dll.), akta perjanjian (seperti perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa), akta perubahan anggaran dasar, akta kuasa, akta risalah rapat (RUPS), akta jual beli tanah dan lainnya. Akta-akta tersebut merupakan syarat-syarat legalitas suatu usah. Dimana dengan adanya akta otentik, suatu bisnis dinyatakan memiliki bukti yang kuat dan sah di mata hukum atas bisnisnya. Maka jelaslah bahwa sebuah bisnis yang akan berdiri atau bahkan sudah didirikan membutuhkan seorang Notaris untuk membuat akta otentik bisnis tersebut.

Selain berwenang membuat akta otentik bisnis, Notaris juga memiliki peran, fungsi, dan kewenangan lainnya, diantaranya yaitu:

  • Menjamin kepastian tanggal dan keaslian dokumen bisnis
  • Membuat salinan dan legalisasi dokumen bisnis
  • Menyimpan dan mengelola akta-akta bisnis
  • Memberikan konsultasi hukum
  • Menyaksikan dan mengesahkan transaksi hukum
  • Mengesahkan tanda tangan dan surat di bawah tangan
  • Melakukan identifikasi dan verifikasi identitas pengguna jasa
  • Meengurus perizinan usaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan pemberian kuasa

Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi Notaris dalam suatu bisnis sangat diperlukan untuk memperkuat legalitas bisnis di mata hukum. Maka dari itu pastikan usaha anda sudah memenuhi legalitas tersebut melalui Notaris.

Penulis: Maya Siti Nur Hodijah

Website: alhilallegal.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *