Al Hilal Legal – Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat sejumlah perubahan dalam perizinan usaha terkait Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Usaha non Mikro dan Kecil (Non-UMK). Kedua jenis usaha ini memainkan peran penting dalam menopang perekonomian negara.
Untuk mendukung pertumbuhan pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan insentif dalam operasional usaha mereka. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Definisi UMK dan Non-UMK
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, baik secara perseorangan maupun berbadan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, di luar tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara itu, Usaha non Mikro dan Kecil (Non-UMK) mencakup usaha yang lebih besar dari UMK, yaitu Usaha Menengah dan Usaha Besar. Usaha Menengah memiliki modal usaha antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, sementara Usaha Besar adalah usaha dengan modal lebih dari Rp 10 miliar.
Dasar Hukum Kriteria UMK dan Non-UMK
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Perbedaan Kriteria UMK dan Non-UMK
Perbedaan Modal Usaha
- Modal Usaha Skala Mikro
- Sebelum UU Cipta Kerja: maksimal Rp 50 juta.
- Setelah UU Cipta Kerja: maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Modal Usaha Skala Kecil
- Sebelum UU Cipta Kerja: antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
- Setelah UU Cipta Kerja: maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Modal Usaha Skala Menengah
- Sebelum UU Cipta Kerja: antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
- Setelah UU Cipta Kerja: antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
- Modal Usaha Skala Besar
- Sebelum dan setelah UU Cipta Kerja: lebih dari Rp 10 miliar.
Perbedaan Kategori Pelaku Usaha
Pelaku usaha mencakup perseorangan dan badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang tertentu. Untuk UMK, pelaku usaha bisa berupa:
- Badan usaha berbadan hukum atau tidak, seperti PT, CV, yayasan, atau badan usaha lain dengan modal maksimal Rp 5 miliar.
Untuk Non-UMK, pelaku usaha mencakup badan usaha yang lebih besar, seperti:
- Badan usaha dalam negeri dan asing (PMA).
- Kantor perwakilan dari perusahaan asing.
- Badan usaha luar negeri yang beroperasi di Indonesia.
Maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan utama antara UMK dan Non-UMK terletak pada jumlah modal usaha dan jenis pelaku usahanya. Dengan adanya regulasi baru, pemerintah memberikan kepastian hukum dan sarana yang lebih jelas bagi para pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan pelaku usaha dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Sumber gambar: Shutterstock
Penulis: Elis Parwati