Al Hilal Legal

Legalitas Bandung | Hukum Perjanjian dalam Islam di Indonesia

Sumber: DisobeyArt/shutterstock.com

Kita hidup di zaman di mana satu postingan bisa bikin viral, atau bahkan bikin masalah! Sosial media memang tempat seru buat berbagi cerita, opini, dan curhat. Tapi, apakah kamu menyadari kemungkinan konsekuensi hukum dari apa yang kamu posting?

Yup, tidak semua konten yang dapat posting aman. Indonesia memiliki hukum yang dapat “menyentuh” pengguna media sosial jika dianggap melanggar. Belajarlah tentang batasan dan hal-hal yang harus banyak perhatian agar kita tidak terjebak dalam masalah hukum akibat postingan.

Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jangan menyebutkan nama orang saat menulis hal buruk tentangnya. Jika itu merugikan orang lain, itu dapat teranggap sebagai pencemaran nama baik, sesuai dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).
Penyebaran Hoaks (Berita Bohong)

Menyebarkan informasi palsu, terutama yang berkaitan dengan masalah sensitif seperti politik, agama, atau bencana, dapat melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Oleh karena itu, sebelum menyebarkan informasi apa pun, pastikan bahwa itu benar!

Konten SARA atau Ujaran Kebencian

Komentar yang menyinggung suku, agama, ras, atau golongan bisa memicu konflik sosial — dan jelas bisa berujung proses hukum.

Pelanggaran Privasi Orang Lain – Legal

Upload foto orang tanpa izin, berbagi chat pribadi, atau rekam suara tanpa persetujuan adalah semua contoh pelanggaran privasi. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, hukum Indonesia menjadi lebih ketat dalam hal ini.

Undang – Undang yang Berlaku di Indonesia

Beberapa undang-undang yang paling sering bermanfaat dalam kasus media sosial, diantaranya:

  • UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang paling sering digunakan untuk mengatur konten digital dan media sosial.

  • KUHP Baru

Mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat pasal-pasal baru tentang ujaran kebencian dan fitnah di platform digital.

  • UU Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi berlaku untuk semua pihak yang memproses dan menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Tips Aman Bersenang-senang di Media Sosial – Legal

Saring Sebelum Sharing!
Kalau ragu, mending jangan share. Cek dulu sumbernya, fakta atau hoaks?

Jaga Etika Komunikasi
Bedakan antara komentar yang menyinggung dan kritik yang membangun.

Hargai Privasi Orang Lain
Ada gambar atau video yang menarik? Tahan dulu dan pastikan semua orang di dalamnya setuju untuk terpublikasikan.

Jangan Emosi Posting!
Lagi kesal? Curhat ke teman, bukan ke publik. Postingan saat emosi bisa bikin kamu menyesal (dan kena pasal).

Media sosial itu powerful. Bisa buat self-branding, membangun hubungan, dan bahkan menghasilkan uang, tetapi kekuatan itu datang dengan konsekuensi. Jadi yuk, bijak dalam bermedsos. Jangan sampai satu postingan memaksa Anda untuk mengambil tindakan hukum!

Penulis: Silmi Fitriani

Website :  Al Hilal Legal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *