
Al Hilal Legal – Memulai bisnis café bisa menjadi peluang yang menguntungkan, terutama dengan semakin berkembangnya gaya hidup masyarakat yang senang bersosialisasi sambil menikmati makanan dan minuman di luar rumah. Namun, untuk menjalankan bisnis café yang legal dan sesuai dengan peraturan, ada sejumlah izin dan dokumen legalitas yang harus dipersiapkan. Tanpa legalitas yang lengkap, bisnis café Anda bisa menghadapi masalah hukum di kemudian hari. Berikut adalah beberapa legalitas yang dibutuhkan untuk bisnis café.
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk memulai bisnis café, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). NIB berfungsi sebagai identitas usaha Anda, mirip dengan nomor KTP bagi individu. Dengan NIB, Anda bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis café secara legal. NIB ini bisa didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang disediakan oleh pemerintah.
Bagi bisnis skala kecil, IUMK juga bisa diajukan. Izin ini dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat dan sangat berguna bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan legalitas usaha di tingkat lokal.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP adalah izin yang diperlukan bagi usaha yang bergerak di bidang perdagangan, termasuk café. SIUP ini harus dimiliki oleh café yang menjual makanan dan minuman, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Anda bisa mengajukan SIUP ini melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau melalui OSS.
Terdapat tiga kategori SIUP berdasarkan besarnya modal:
- SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih hingga Rp500 juta.
- SIUP Menengah: Untuk usaha dengan modal antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- SIUP Besar: Untuk usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setelah mendapatkan NIB dan SIUP, Anda perlu mendaftarkan bisnis Anda dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan Anda terdaftar secara resmi. Ini juga merupakan syarat tambahan untuk legalitas bisnis, yang wajib dimiliki oleh setiap badan usaha. Saat ini, pendaftaran TDP dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NIB melalui OSS.
- Izin Gangguan (HO)
Izin Gangguan (HO) atau Izin Lingkungan diperlukan untuk memastikan bahwa bisnis Anda tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar, baik dari segi kebisingan, bau, limbah, maupun polusi lainnya. Meski aturan ini kini telah dihapus di beberapa daerah, ada baiknya Anda tetap memeriksa peraturan lokal di wilayah Anda, karena beberapa daerah masih mewajibkan izin ini untuk usaha seperti café.
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Makanan (SLHS)
Bisnis café tentu sangat erat kaitannya dengan penyajian makanan dan minuman. Oleh karena itu, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Makanan (SLHS) sangat diperlukan untuk memastikan bahwa café Anda memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat ini dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat setelah inspeksi terhadap kondisi kebersihan dan sanitasi café Anda dilakukan.
- Izin Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Jika café Anda memiliki bangunan sendiri, Anda memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang digunakan untuk bisnis sudah sesuai dengan peruntukannya. Jika café Anda terletak di kawasan komersial atau perumahan, pastikan bangunan tersebut memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat usaha.
Selain itu, untuk mengoperasikan café di suatu lokasi, Anda mungkin memerlukan Izin Lokasi dari pemerintah daerah setempat, terutama jika café Anda berada di area yang padat atau strategis.
- Izin Reklame
Jika Anda memasang papan nama, spanduk, atau alat promosi lain untuk café Anda, Anda memerlukan Izin Reklame. Izin ini harus diperoleh dari pemerintah daerah setempat. Besarnya biaya izin reklame biasanya tergantung pada ukuran, lokasi, dan durasi pemasangan reklame tersebut.
- Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol (Jika Menyediakan Alkohol)
Jika café Anda berencana untuk menyediakan minuman beralkohol, Anda memerlukan Izin Tempat Usaha Minuman Beralkohol. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan memastikan bahwa Anda mematuhi aturan tentang penyajian minuman beralkohol sesuai dengan kategori yang diizinkan (kategori A, B, atau C, berdasarkan kadar alkohol).
- Sertifikasi Halal (Jika Diperlukan)
Jika café Anda ingin menargetkan konsumen Muslim, sangat penting untuk memiliki Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal ini memastikan bahwa semua bahan makanan, proses penyajian, dan kebersihan café Anda sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini akan meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk dan layanan yang Anda tawarkan.
- BPJS Ketenagakerjaan
Jika café Anda mempekerjakan karyawan, Anda wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini adalah bagian dari kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerja sesuai dengan undang-undang.
Mendirikan bisnis café memerlukan persiapan yang matang, termasuk dalam hal legalitas. Dengan memastikan semua izin dan dokumen legalitas telah dipenuhi, Anda dapat menjalankan bisnis café secara aman, nyaman, dan terhindar dari masalah hukum. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan juga akan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen dan mitra usaha. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua legalitas yang diperlukan sebelum memulai bisnis café Anda!
Sumber foto: google.com
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah