Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Di tengah pesatnya perkembangan era digital, logo menjadi elemen penting dalam mengenali sebuah merek, perusahaan, atau entitas bisnis lainnya. Logo bukan sekadar representasi visual dari identitas merek, tetapi juga komponen utama dalam membangun citra dan reputasi suatu bisnis di mata masyarakat.

Memang, logo merupakan cerminan dari nilai, visi, dan misi sebuah perusahaan. Bahkan, perlindungan terhadap logo diatur dalam hukum kekayaan intelektual. Namun, dengan kemudahan akses digital, muncul pertanyaan “Apakah diperbolehkan menggunakan logo yang diambil dari internet untuk kebutuhan pribadi atau bisnis?”

Artikel ini akan mengulas aturan hukum terkait penggunaan logo dari internet secara lengkap. Simak hingga akhir, ya!

Perlindungan Hak Merek pada Logo Bisnis

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek didefinisikan sebagai tanda yang bisa divisualisasikan dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam dimensi dua atau tiga, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen tersebut.

Dari pengertian ini, logo masuk dalam kategori tampilan merek. Fungsinya adalah membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh individu atau entitas hukum dalam kegiatan bisnis. Hak atas merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran (Pasal 3 UU 20/2016). Proses ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendaftaran logo di DJKI memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek serta dasar hukum yang kuat untuk mencegah penggunaan logo secara tidak sah oleh pihak lain.

Sanksi Jika Menggunakan Logo dari Internet

Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 menjelaskan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk periode tertentu, di mana pemilik berhak menggunakan merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain.

Dengan demikian, jika seseorang menggunakan logo yang diambil dari internet tanpa izin dan ternyata logo tersebut telah didaftarkan, maka orang tersebut bisa dikenakan sanksi. Ini juga berlaku bagi pelaku bisnis yang memodifikasi logo dari internet namun hasilnya masih serupa dengan logo yang sudah terdaftar.

Berdasarkan Pasal 100 UU 20/2016, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

  1. Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang identik dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
  2. Orang yang tanpa hak menggunakan merek yang serupa dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dapat dipidana dengan penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Hak merek terdaftar hanya boleh digunakan oleh pemiliknya atau oleh pihak lain yang mendapat lisensi tertulis dari pemilik merek.

Daripada Mengambil dari Internet, Buatlah Logo Bisnis Sendiri

Kini Anda sudah mengetahui bahwa menggunakan logo dari internet berisiko dikenakan sanksi hukum berupa denda dan pidana. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membuat logo yang orisinal dan sesuai dengan identitas bisnis Anda.

Berikut beberapa tips untuk membuat logo bisnis:

1. Pahami Identitas Bisnis

Langkah pertama adalah memahami latar belakang dan karakter bisnis Anda. Ini akan membantu dalam menentukan desain logo yang sesuai dengan identitas dan target pasar.

2. Lakukan Riset dan Cari Inspirasi

Penelitian penting agar logo yang Anda buat tidak menyerupai logo bisnis lain. Inspirasi dari logo yang ada dapat membantu Anda menemukan desain yang cocok untuk merek Anda.

3. Sederhanakan Desain Logo

Desain yang sederhana sering kali lebih mudah diingat. Cobalah untuk menggunakan elemen yang jelas dan tidak berlebihan agar logo mudah dikenali.

4. Daftarkan Logo Secara Resmi

Setelah logo selesai dibuat, daftarkan segera ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Ini akan melindungi hak atas logo Anda dan mencegah pihak lain menggunakannya tanpa izin.

Sumber gambar: Jawa Pos

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×