Sumber: soerabaja45.co.id
AL HILAL LEGAL – Dalam dunia bisnis dan pemasaran, kamu pasti sering melihat simbol kecil hurf C, TM, dan R pada logo atau merek suatu produk barang maupun jasa, atau dikemasan produknya dan dimateri promosinya. Meskipun berukuran kecil, simbol ini memiliki arti dan makna yang sangat penting mengenai perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual (HAKI) perusahaan.
Hal ini dapat mempengaruhi kegiatan penjualan bagi berbagai pihak terkait seperti pelanggan, pelaku usaha, pemilik merek, suplier, produsen dan lain sebagainya. Untuk itu hal ini perlu diperhatikan dan diketahui bersama. Berikut merupakan penjelasan mengenai makna dari simbol-simbol tersebut.
- Simbol C
Simbol ini memiliki arti copyright yang menunjukkan hak cipta atas karya dan ide-ide perusahaan pada produk yang dimilikinya. Dengan adanya simbol ini pada merek perusahaan maka perusahaan memiliki hak eksklusif untuk menampilkan karya mereka dengan nyaman sehingga dapat mendorong kepercayaan pelanggan dan meningkatkan penjualan. Simbol ini otomatis melekat pada yang menciptakan namun perlu didaftarkan secara resmi agar mendapatkan perlindungan yang lebih kuat dengan masa berlaku seumur hidup pencipta.
- Simbol TM
Simbol ini memiliki arti trademark yang digunakan untuk menandai bahwa suatu merek dan sejenisnya telah diklaim oleh pemiliknya meskipun belum didaftarkan secara resmi. Penggunaan simbol ini fleksibel dan dapat mencegah pihak lain menggunakan yang serupa yang dapat merugikan.
- Simbol R
Simbol ini memiliki arti registered trademark yang menunjukkan bahwa merek dagang telah didaftarkan secara resmi dan diakui secara hukum oleh lembaga berwenang seperti Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Simbol ini dapat mempertegas bahwa merek tidak boleh digunakan oleh pihak lain tanpa izin, jika terjadi maka pemilik merek dapat menuntut pelanggaran secara hukum. Simbol ini juga dapat menambah kepercayaan pelanggan akan produk tersebut sehingga dapat menarik pembelian. Simbol ini dapat digunakan setelah merek resmi didaftarkan dan disetujui oleh lembaga terkait.
Penulis: Maya Siti Nur Hodijah
Website: alhilallegal.com