Al Hilal Legal

Al Hilal Legal – Apakah Anda sudah familiar dengan undang-undang yang mengatur yayasan? Artikel ini akan membahas pentingnya pemahaman terhadap undang-undang yayasan, yang sangat berguna dalam membantu Anda mengelola yayasan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi yang belum mengenal, mari kita pelajari lebih lanjut.

Pengertian Yayasan

Yayasan merupakan salah satu bentuk badan hukum di Indonesia yang didirikan dengan tujuan kemanusiaan. Yayasan ini dibentuk melalui pemisahan kekayaan yang dialokasikan untuk kegiatan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Sebagai entitas hukum, yayasan memainkan peran penting dalam kehidupan masyarakat. Tujuannya bervariasi, mencakup pengembangan dan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial, pendidikan, kemanusiaan, budaya, dan lingkungan.

Yayasan berfungsi sebagai organisasi yang bergerak demi kepentingan umum, dengan tujuan yang tidak hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Dasar Hukum Yayasan

Dalam proses pendirian yayasan, akta notaris dapat dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan juga bisa didirikan melalui surat wasiat. Status badan hukum yayasan menjadi resmi setelah akta yayasan tersebut disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur yayasan:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar atau Perubahan Data Yayasan
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Tujuan Yayasan

Yayasan memiliki maksud dan tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, yayasan dapat mendirikan atau berpartisipasi dalam badan usaha yang sejalan dengan misi dan visi yayasan.

Yayasan memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan positif dalam masyarakat, dengan merancang dan melaksanakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup.

Misalnya, yayasan kemanusiaan memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti anak yatim, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam. Yayasan juga berperan sebagai pilar solidaritas sosial, membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung.

Banyak yayasan didirikan dengan tujuan memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan. Yayasan ini bisa memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi yang kurang mampu.

Secara keseluruhan, yayasan adalah entitas hukum yang berperan penting dalam pembangunan dan kemajuan berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari bidang sosial, keagamaan, hingga pendidikan. Dengan tujuan yang mulia dan ruang lingkup aktivitas yang luas, yayasan tidak hanya menjadi alat untuk mencapai misi kemanusiaan, tetapi juga sebagai fondasi solidaritas sosial dan agen perubahan yang signifikan.

Sumber gambar: majoo.id

Penulis: Elis Parwati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *